KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi serius isu dugaan pungutan liar yang belakangan meresahkan para pedagang di sepanjang Jalan Maduningrat, Tenggarong.
Sejumlah pedagang mengaku dimintai uang sebesar Rp305 ribu oleh oknum yang menjanjikan lapak resmi di Pasar Tangga Arung, dengan dalih membawa nama institusi pemerintah.
Persoalan itu mencuat setelah para pedagang menduga oknum tersebut mencatut nama Satpol PP Kukar untuk meyakinkan korban.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik aparat penegak peraturan daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, membantah tegas adanya keterlibatan anggotanya dalam dugaan praktik pungli tersebut.
Ia menilai, fenomena jual nama instansi kerap terjadi dan dilakukan oleh pihak luar yang memanfaatkan minimnya informasi masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi.
“Pelapor harus jelas siapa orangnya. Sering kali ada pihak luar yang menjual nama Satpol PP untuk kepentingan mereka sendiri. Fenomena seperti ini sudah banyak saya temui di lapangan,” ujar Rasidi, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Rasidi, Satpol PP Kukar memiliki standar disiplin dan integritas yang ketat bagi seluruh personel.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota terikat oleh aturan kode etik yang secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan liar terhadap masyarakat.
Ia memastikan, apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, institusinya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat.
Bentuk sanksi tersebut berjenjang, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian tidak hormat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sekarang dasar hukumnya sudah sangat jelas terkait pelanggaran kode etik. Kalau terbukti pungli, sanksinya adalah dipecat,” tegas Rasidi.
Sikap serupa disampaikan Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma.
Ia menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Menurut Boma, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Boma bahkan menyebut, tindakan tegas bukan sekadar wacana.
Ia mengaku pernah memberhentikan dua anggotanya akibat pelanggaran berat sebagai bentuk konsistensi penegakan disiplin internal.
Langkah tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa Satpol PP Kukar tidak main-main dalam menjaga marwah institusi.
Ia pun mendorong masyarakat, khususnya para pedagang, untuk berani melapor apabila menemukan indikasi pungli.
Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
“Saya berani bertindak keras. Sudah ada contohnya, dua orang pernah saya pecat. Jika masyarakat melihat ada anggota Satpol PP yang melakukan pungli, silakan videokan sebagai bukti, saya pastikan akan ditindak,” tandas Boma.
Kasus dugaan pungli ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
Di sisi lain, komitmen Satpol PP Kukar untuk membuka ruang pelaporan dan menegakkan disiplin diharapkan mampu memulihkan rasa aman serta kepercayaan pedagang terhadap aparat penegak aturan di daerah.

