SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak adanya kejelasan terkait pembebasan lahan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda yang hingga kini belum tuntas, meski perkara hukum sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah diputuskan.
Proses pembebasan lahan ini telah berlangsung hampir tiga dekade hingga saat ini masih ada lahan yang belum jelas status pembayaran maupun dokumen kepemilikannya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan perlunya pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk memastikan hak-hak kedua belah pihak terpenuhi.
“Belum ada kejelasan keseluruhannya. Angka-angka ini bener nggak, jangan klaim sepihak. Ada hak warga juga dipenuhi, hak pemerintah juga dipenuhi,” ujarnya saat rapat dengar pendapat.
Agus menjelaskan, sebagian warga mengaku sudah menerima ganti rugi sejak proses pembebasan dimulai tahun 1995, namun ada pula yang belum.
Ia menyoroti kasus surat kepemilikan yang hanya sebagian terkena pembebasan tetapi seluruh dokumen ditarik, sehingga pemilik kehilangan pegangan hukum.
“Yang separuh kena pembebasan ya dibayar, yang separuh tidak kena harus dipulihkan lagi suratnya. Jangan semua diambil,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim meminta pihak penggugat menyiapkan data yang lengkap dan terverifikasi agar bisa dicocokkan dengan pemerintah, termasuk jumlah nilai ganti rugi yang sudah atau belum dibayarkan.
Agus menilai, proses penyelesaian tidak bisa dilakukan dengan saling ngotot, melainkan melalui data yang jelas.
Pada 2017, sebagian masyarakat melakukan gugatan hukum, dan hasil kasasi yang sudah keluar diharapkan dapat menjadi acuan dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan DPRD.
“Yang penting hak masyarakat dan hak pemerintah betul-betul terjaga,” tutup Agus.