
BONTANG : Pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) oleh Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan tajam.
Hal itu terjadi ketika sejumlah anggota DPRD menyampaikan sorotan tajam dalam rapat kerja yang digelar Selasa (5/11/2024).

Sorotan ini terutama menyangkut kejelasan dasar hukum pembentukan tim tersebut dalam konteks Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Heri Kiswanto mengungkapkan ketidakjelasan mengenai status TAP2D, yang memicu diskusi hangat di ruangan rapat.
“Saya ingin tahu, TAP2D ini masuk di struktur ASN atau tim di luar? Dasar hukumnya apa? Kalau diatur Perwali, tolong dijelaskan nomor dan tahunnya, serta apakah ini tercantum dalam RPJMD,” ujarnya menegaskan pentingnya transparansi dalam struktur pemerintahan.
Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa TAP2D merupakan tim di luar struktur pemerintahan yang dibentuk untuk memberikan masukan terkait berbagai proyek pembangunan, termasuk penanganan masalah stunting.
Namun, Aji mengakui ketidakhadirannya membawa salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan TAP2D ke dalam rapat.
“Nanti akan saya sampaikan pada kesempatan lain karena saya tidak membawa dokumennya hari ini,” ujarnya.
Pernyataan Aji memicu reaksi dari anggota DPRD lainnya. Winardi, anggota DPRD yang juga hadir dalam rapat tersebut, mempertanyakan profesionalisme Sekda yang tidak membawa dokumen penting.
“Bagaimana bisa Sekda tidak tahu soal SK ini? Harusnya SK-nya dibawa sebagai acuan,” kritik Winardi. Hal ini menunjukkan kekhawatiran DPRD mengenai ketidakteraturan dalam proses pengangkatan TAP2D.
Ketua DPRD Bontang Andi Faiz Sofyan Hasdam juga ikut memberikan pandangannya, menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap proses pengangkatan TAP2D untuk memastikan kejelasan prosedur dan dasar hukum.
“Proses pengangkatannya memang terlihat kurang terstruktur,” ujarnya, menambahkan bahwa hal ini dapat berdampak pada efektivitas tim dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pertanyaan dan masukan dari DPRD, Pemkot Bontang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih mendetail terkait TAP2D.
Transparansi dalam pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi TAP2D dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berlandaskan hukum yang jelas.(*)