JAKARTA: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hak cipta nasional melalui sistem royalti yang transparan, adil, dan berintegritas.

Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menilai bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti (trust issue) harus segera dibenahi agar para kreator memperoleh hak ekonomi mereka secara proporsional.
“Masalah tata kelola royalti di Indonesia masih banyak trust issue. Ini yang akan kita benahi. Prinsipnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus menyerahkan data hasil collecting royalti dan distribusi kepada pihak pemilik hak cipta serta pihak terkait agar tidak ada lagi komplain seperti sebelumnya,” ujar Supratman.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng, di ruang Kerja Menkum, Jakarta, Senin 3 November 2025.
Pertemuan ini menjadi langkah penting memperkuat kolaborasi antara Indonesia dan CISAC, organisasi global yang menaungi lebih dari 200 lembaga manajemen kolektif di 120 negara.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama membangun ekosistem industri kreatif yang transparan, modern, dan berkeadilan.
Direktur Regional CISAC Asia Pasifik Benjamin Ng menilai, Indonesia memiliki posisi strategis di ASEAN dengan potensi besar di bidang seni dan industri kreatif.
Ia menegaskan, CISAC siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola royalti dan mendorong pengembangan ekosistem digital yang inklusif.
“Indonesia memiliki banyak talenta seni luar biasa. CISAC siap bekerja sama memperkuat ekosistem musik dan digital Indonesia,” kata Benjamin.
Selain itu, Benjamin menyampaikan harapannya agar Indonesia memperkuat legislasi hak cipta, termasuk resell rights atau hak jual ulang karya, sebagai dasar hukum yang mendorong keadilan bagi para kreator.
“Kami berharap Indonesia memiliki aturan yang kuat terkait hak cipta agar dapat menjadi IP Hub di kawasan regional. Isu Artificial Intelligence (AI) dan teknologi juga penting dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Menurut Benjamin, CISAC tidak memiliki hambatan dalam bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia maupun LMK, dan melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat kreativitas dan inovasi digital di kawasan Asia Pasifik.
Dalam kesempatan yang sama, Menkum Supratman memaparkan inisiatif “Protokol Jakarta”, sebuah rancangan kebijakan internasional yang tengah disiapkan Indonesia untuk diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Protokol Jakarta mendorong model royalti digital yang adil, transparansi algoritma dan distribusi, serta perlindungan bagi kreator negara berkembang agar pembayaran lintas negara lebih setara,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi birokrasi, penataan regulasi, dan transformasi digital nasional.
“Perlindungan hak cipta, distribusi digital, dan fair monetization adalah isu mendesak. Di bawah Presiden Prabowo, integritas dan transparansi menjadi fondasi memperkuat sistem kreatif Indonesia,” tegasnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara Kementerian Hukum RI dan CISAC untuk memperkuat sistem pengelolaan royalti yang berintegritas, transparan, dan modern, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan hak cipta dan ekonomi kreatif di kawasan Asia Pasifik.
“Kita membangun ekosistem kreatif yang berkeadilan, kredibel, dan berkelas dunia. Transparansi bukan pilihan, itu fondasi,” pungkas Supratman.

