SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan penyempurnaan teknis dan regulasi pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) guna memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.
Sejak diluncurkan pada 2019, program ini telah mengalami beberapa kali perubahan peraturan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat serta dinamika kebutuhan di lapangan.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menjelaskan bahwa regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Probebaya telah mengalami perubahan hingga tiga kali dan kini menuju perubahan keempat sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan.
Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian komposisi anggaran antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Jika sebelumnya berada pada porsi 60 persen dan 40 persen, kini disesuaikan menjadi 55 persen dan 45 persen.
“Pelaksanaan Probebaya ini selalu melakukan penyempurnaan. Ketika tahun pertama berlangsung, ada masukan kita tampung dan breakdown menjadi Peraturan Walikota. Makanya setiap tahun selalu ada perubahan,” ujar Saefuddin dalam Diskusi Publik, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa kualitas pelaksanaan Probebaya sangat bergantung pada partisipasi warga dalam forum Rembuk Warga.
Forum tersebut menjadi ruang musyawarah bagi masyarakat untuk menyampaikan argumentasi dan menentukan prioritas pembangunan di lingkungan masing-masing, mengingat setiap RT memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda.
Saefuddin mencontohkan perbedaan kondisi wilayah RT di pusat kota dengan kawasan seperti Palaran yang memiliki cakupan wilayah lebih luas, sehingga membutuhkan perencanaan yang lebih cermat dari ketua RT bersama warganya.
“Di Rembuk Warga inilah, RT bersama warga duduk untuk berargumen menentukan prioritas. Siapa yang hadir, itu yang mengambil keputusan,” tegasnya.
Dari sisi transparansi, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Perwali Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penilaian Probebaya.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap RT membuat papan pengumuman akhir tahun serta papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kepada masyarakat.
“Transparansi di level kebijakan sudah kami pikirkan dan sosialisasikan. Setiap RT wajib membuat papan pengumuman dan papan proyek akhir tahun. Indikator penilaian ini dilakukan setiap tahun terhadap seluruh RT,” lanjutnya.
Melalui penguatan komunikasi antara kecamatan, kelurahan, dan media, pemerintah kota berharap partisipasi warga dalam Rembuk Warga terus meningkat sehingga kesenjangan informasi dalam pelaksanaan program unggulan tersebut dapat diminimalisir.

