SAMARINDA : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan pemerintah tengah melakukan penertiban alat peraga kampanye (algaka), spanduk dan baliho yang memuat hal atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ridwan Tassa, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Pemkot Samarinda usai rapat penertiban algaka, spanduk dan baliho, Kamis (27/4/2023).
Menurut Ridwan Tassa, saat ini algaka, spanduk dan baliho marak dipasang sebelum waktunya . Karenanya, ini menjadi kewenangan pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Pasalnya kata Ridwan Tassa, penyelenggaraan pemilu tahun 2024 belum sampai kepada tahapan pengajuan bakal calon hingga penetapan calon definitif (tetap). Karena itu, penyelenggara pemilu belum bisa melakukan fungsi penegakannya hingga tiba pada masa penetapan calon dan tahapan masa kampanye.
Dengan demikian Ridwan Tassa menjelaskan, saat ini urusan penertiban algaka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan menegakkan peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan keindahan kota.
“Karena belum masuk pada tahap pengajuan bakal calon, penetapan daftar calon sementara hingga penetapan calon. Pemkot Samarinda memiliki tanggung jawab untuk menegakkan perda yang dilakukan Satpol-PP menertibkan seluruh algaka berdasarkan Perwali No. 12/2020,” ungkapnya.
Penertiban alat peraga sosialisasi tersebut kata Ridwan Tassa, sepenuhnya akan diberlakukan kepada seluruh jenis benda dan bentuk lainnya yang berkenaan dengan pemilu 2024.
Sebutnya penertiban itu telah dilaksanakan sejak Rabu, (26/4/2023) kemarin hingga menjelang penetapan calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu tahun 2024.
Sebagai informasi, jadwal pencalonan peserta pemilu khusus calon anggota DPRD Kota Samarinda pada pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
“Kita akan melakukan penertiban secara menyeluruh kepada seluruh algaka hingga nanti ada penetapan calon peserta pemilu, ini kan pengajuan akan dilaksanakan pada 1 sampai 14 Mei 2023 nanti,” terangnya