SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan mengembalikan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar setelah menuai sorotan dan kritik publik dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, usai mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta sejumlah tokoh publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan itu merupakan hasil rapat intensif yang dilakukan jajaran pemerintah provinsi sejak Jumat lalu.
“Sejak Jumat kemarin kami intens rapat. Secara aturan berdasarkan analisis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mekanisme pengembalian itu memungkinkan dilakukan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedia,” ujar Faisal usai briefing bersama gubernur di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, gubernur akhirnya memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut setelah mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat, akhirnya Pak Gubernur mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil itu,” katanya.
Faisal menegaskan kendaraan tersebut sama sekali belum digunakan di Kaltim.
Mobil dinas itu masih berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim, dengan kondisi baru.
“Mobil itu belum dipakai, belum mengaspal sama sekali di Kalimantan Timur. Plastik pelindungnya pun masih ada,” jelasnya.
Secara administratif, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia sejak Jumat lalu melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu jawaban tertulis dari penyedia.
“Nanti kami menunggu surat balasan apakah mereka berkenan atau tidak. Tapi secara informal kami sudah komunikasi dan mereka berkenan,” ungkap Faisal.
Jika persetujuan tertulis diterima, kendaraan tersebut akan segera dikembalikan dan penyedia diwajibkan mengembalikan dana pembelian secara utuh ke kas daerah.
Dalam mekanisme pengadaan, setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diproses, penyedia memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengembalikan dana.
“Uangnya harus kembali utuh ke kas daerah. Ini serius, bukan akal-akalan seperti yang ramai di media sosial,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menargetkan proses pengembalian rampung sebelum 20 Maret 2026 agar tidak memengaruhi laporan keuangan daerah.
Langkah tersebut juga dilakukan supaya neraca keuangan yang akan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada akhir Maret tetap bersih dari transaksi pengadaan tersebut.
Sementara menunggu proses administrasi selesai, gubernur disebut memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.
“Untuk sementara Pak Gubernur masih berkenan menggunakan mobil pribadi. Mobil dinas lama juga masih ada walaupun kondisinya belum sepenuhnya layak,” kata Faisal.
Terkait isu pengadaan kendaraan dinas lain dalam anggaran 2026, Faisal menyebut hal tersebut merupakan kewenangan teknis Kuasa Pengguna Anggaran dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam jumpa pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim.
Sebelum wawancara berlangsung, awak media sempat meminta tanggapan langsung kepada gubernur.
Namun, ia memilih irit berbicara dan segera menuju ruang kerjanya karena telah dijadwalkan menerima tamu.

