SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi berat.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan sanksi awal yang diberikan berupa teguran administratif.
Namun jika pelanggaran tetap dilakukan, maka sanksi lebih berat akan diterapkan.
“Pertama sanksi administratif. Kalau masih nekat, tentu akan ada sanksi yang lebih berat,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menjelaskan sanksi lanjutan dapat berupa penundaan jabatan hingga pengurangan tunjangan dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Inspektorat akan turun tangan, bisa berupa penundaan jabatan atau pengurangan tunjangan,” tegasnya.
Meski demikian, Seno menegaskan terdapat pengecualian bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan tugas resmi.
Misalnya ASN yang sedang menjalankan tugas dinas ke daerah tertentu tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.
“Kalau memang sedang bertugas, misalnya ke Kota Bangun, tentu boleh menggunakan mobil dinas. Tapi kalau tidak bertugas, harus menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Dalam aturan tersebut, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas, dinilai sebagai bentuk benturan kepentingan yang berpotensi melanggar hukum.
Pemerintah berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut guna menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

