SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyalurkan sekitar Rp279,7 miliar untuk 48.794 mahasiswa hingga Maret 2026 dalam program bantuan biaya pendidikan atau Gratispol.
Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen mahasiswa di 52 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, telah terjangkau.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyebut capaian tersebut menunjukkan program bantuan pendidikan terus berjalan, meski diiringi pengetatan administrasi.
“Pada bulan Maret ini kita sudah mentransfer sekitar Rp279,7 miliar untuk 48.794 mahasiswa. Artinya hampir 75 persen sudah kita cover di 52 kampus,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara dalam program tersebut harus disertai data yang valid, terlebih program ini diawasi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Karena ini uang negara, setiap penyaluran harus berbasis data. Walaupun disalurkan ke kampus, penerimanya tetap harus jelas, by name by address,” tegasnya.
Sebagai bentuk verifikasi, seluruh mahasiswa penerima diwajibkan mengisi data melalui tautan yang disediakan Pemprov Kaltim.
Dasmiah mengingatkan bahwa pengisian hanya dilakukan satu kali dan berlaku hingga empat tahun masa studi.
“Untuk mahasiswa baru, data itu digunakan sampai empat tahun ke depan. Jadi tidak perlu daftar ulang, cukup lapor diri bahwa masih mahasiswa aktif,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov juga menggunakan data yang diajukan masing-masing perguruan tinggi melalui surat pertanggungjawaban mutlak sebagai dasar pencairan bantuan yang telah dilakukan dalam beberapa tahap.
Hingga kini, Pemprov Kaltim memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 bagi mahasiswa yang belum melengkapi data untuk menerima bantuan.
Setelah itu, mahasiswa yang tidak mengisi akan dianggap tidak mendaftar sebagai penerima program.
“Kami masih beri kesempatan sampai 30 Juni 2026. Kalau tidak mengisi, kami anggap tidak mendaftar,” terangnya.
Dalam implementasinya, Pemprov Kaltim menargetkan sekitar 159 ribu mahasiswa sebagai penerima bantuan hingga tahun ajaran 2026–2027, termasuk mahasiswa baru.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekitar Rp5 juta berdasarkan hasil kajian bersama perguruan tinggi.
Sejumlah kampus bahkan disebut telah menggratiskan seluruh biaya kuliah mahasiswanya.
Namun, bagi mahasiswa dengan UKT lebih tinggi, selisih biaya dinilai mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga.
“Kalau ada selisih, itu berdasarkan penilaian ekonomi dari kampus,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan penerima, perguruan tinggi, khususnya swasta, didorong meningkatkan daya tampung hingga 20 persen setiap tahun.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota seperti Paser, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan untuk mendukung biaya hidup mahasiswa berprestasi.
“Provinsi fokus pada biaya pendidikan, sementara kabupaten/kota membantu living cost bagi mahasiswa berprestasi,” jelasnya.
Dasmiah menambahkan bahwa secara regulasi, program ini tetap menggunakan nomenklatur bantuan pendidikan, bukan pendidikan gratis, mengingat keterbatasan aturan dari pemerintah pusat.
“Secara nomenklatur, istilah pendidikan gratis tidak sepenuhnya diperbolehkan, kecuali untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua,” tambahnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan akses pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kaltim.

