SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendukung pengembangan desa wisata di sejumlah wilayah kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemprov ingin meletakkan dasar atau fondasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan desa wisata.
“Karena itu, regulasi dalam bentuk pergub (peraturan gubernur) menjadi penting untuk memberikan arah dan standar yang jelas,” ujarnya saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan yang digelar di Kreatif Hub eks Bandara Temindung belum lama ini.
Ia menyadari, kewenangan utama atas desa wisata berada di pemerintah kabupaten/kota. Namun, pemprov tetap memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, saat ini tengah mempersiapkan regulasi dalam bentuk pergub sebagai landasan hukum dalam pengembangan desa wisata di wilayah Kaltim.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur identifikasi dan kriteria desa wisata. Termasuk tentang standarisasi terhadap kategori desa wisata yang ada seperti desa wisata rintisan, berkembang, maju dan mandiri.
“Kriteria ini penting untuk menentukan status sebuah desa apakah layak disebut desa wisata dan jika iya, masuk dalam kategori apa. Ini akan menjadi pedoman dalam proses pembinaan dan penganggaran,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya surat keputusan (SK) dari kepala daerah dalam menetapkan status desa wisata. Sebab, tanpa SK Bupati/Wali Kota, intervensi dalam bentuk program maupun penganggaran dari Dinas Pariwisata menjadi sulit dilakukan.
“Saya masih ingat, ada beberapa daerah yang tidak bisa leluasa mengembangkan desa wisata karena belum ada SK penetapan. Padahal, SK itu penting sebagai dasar hukum untuk melakukan pembinaan, termasuk dari sisi anggaran,” tegasnya.
Sri Wahyuni mengungkapkan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beberapa waktu lalu telah berdiskusi dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono agar koneksi antara wilayah Kaltim dan IKN bisa lebih mudah.
“Ini membuka peluang kerja sama pariwisata lintas wilayah bahkan antarprovinsi,” yakinnya.
Sekda Sri menambahkan, fungsi pembinaan yang dilakukan Pemprov Kaltim tidak hanya sebatas pelatihan atau peningkatan kapasitas.
Namun, juga menyasar peningkatan tiga aspek penting dalam pengembangan pariwisata yakni atraksi, amenitas dan aksesibilitas (3A) serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Fasilitas dari pemprov harus mampu mendorong desa wisata untuk tumbuh dan berkembang. Bukan sekadar menjalankan program, tapi harus ada target yang jelas baik jangka pendek maupun jangka menengah,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam rencana tersebut, pengembangan desa wisata menjadi salah satu fokus yang akan ditargetkan secara terukur. Tidak hanya dari sisi jumlah desa wisata, tapi juga dari sisi kualitas pertumbuhannya.
“Target kita ke depan bukan hanya berapa desa wisata yang ada, tapi bagaimana kualitasnya meningkat. Kita ingin desa wisata di Kaltim menjadi mandiri dan benar-benar bisa mensejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.

 
		 
