SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR-PERA menargetkan 1.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menerima manfaat program Gratispol biaya administrasi rumah pada tahun 2025.
Program ini dirancang untuk meringankan beban awal pengajuan kredit pemilikan rumah dengan menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan skema ini sangat membantu MBR yang selama ini kesulitan memiliki rumah karena terbebani biaya awal kredit pemilikan rumah (KPR).
“Kalau syarat terpenuhi, otomatis semua biaya administrasi ditanggung pemerintah. Jadi benar-benar tanpa biaya tambahan,” ungkapnya.
Mekanisme dimulai dari calon penerima program lebih dulu memilih rumah dari pengembang. Selanjutnya pengembang akan mengarahkan ke bank penyalur untuk proses pengajuan KPR. Bank akan memverifikasi kelayakan kredit, seperti kepemilikan rumah sebelumnya, penghasilan bulanan, dan kemampuan mencicil.
“Begitu bank menyatakan layak, pemerintah langsung menanggung biaya administrasi sampai Rp10 juta per rumah. Semua berjalan otomatis,” jelasnya.
Program ini berjalan seiring dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat, dengan bunga maksimal 5 persen. Batas maksimal penghasilan penerima KPR subsidi juga sudah naik dari Rp10 juta menjadi Rp11 juta per bulan.Artinya, pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut tetap bisa mengajukan rumah bersubsidi.
“Yang penting belum punya rumah dan layak kredit. Tidak mesti berpenghasilan besar, yang penting pengeluaran bulanan terukur dan ada kemampuan menabung,” tambahnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu siapkan uang Rp10 juta di depan. Itu ditanggung pemerintah karena yang paling berat justru di awal,” kata Aji,” tambahnya.
Empat bank telah ditunjuk menjadi penyalur, yakni BTN, Bankaltimtara, BTN Syariah, dan Bank Mandiri. Tidak semua bank diwajibkan ikut serta, namun yang bersedia akan menjalankan mekanisme sesuai regulasi.
Ia menyebut, gubernur meminta prioritas diberikan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, pengangguran, dan masyarakat miskin. Namun, mekanisme teknis tetap melalui penilaian perbankan agar tepat sasaran.
“Bank memiliki standar verifikasi sendiri. Tapi arahan gubernur jelas, kelompok rentan harus jadi perhatian utama,” tegasnya.
Firnanda menjelaskan, Kaltim menghadapi persoalan perumahan yang cukup besar, yakni 250 ribu backlog dan 60 ribu rumah tidak layak huni. Karena itu, selain intervensi melalui Gratispol Biaya Administrasi Rumah pemerintah juga mendukung dari sisi suplai.
“Pemerintah membantu penyediaan infrastruktur dasar seperti air minum, listrik, dan jalan di kawasan perumahan. Dengan begitu, biaya pengembang berkurang, sehingga mereka lebih mudah membangun rumah MBR,” katanya.
Sebagai informasi, rincian skema pencairan dana Gratis Biaya Administrasi akan dilakukan melalui pola bansos dengan mekanisme berjenjang. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan rumah oleh MBR ke bank penyalur bersamaan dengan pengajuan KPR. Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi dokumen dan meneruskannya kepada OPD teknis terkait.
Setelah itu, OPD melakukan pengujian atas permintaan pembayaran sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan. SK tersebut kemudian disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses lebih lanjut.
Pencairan dana ke rekening debitur dijadwalkan paling lambat satu hari kerja setelah SK diterbitkan. Pada hari yang sama, bank juga akan memindahbukukan dana tersebut ke rekening pengembang sehingga proses bisa berjalan cepat dan transparan.