SAMARINDA: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda beserta jajaran Polsek Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Palaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel fasilitas umum dan baterai tower telekomunikasi.
Dalam operasi besar-besaran ini, polisi mengamankan sembilan tersangka dari empat perkara kasus berbeda yang terjadi di berbagai titik di Kota Tepian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas maraknya laporan pencurian kabel yang mengakibatkan fasilitas publik seperti Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang padam dan gangguan jaringan seluler.
“Kami melakukan pengungkapan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ini menunjukkan komitmen kami menindaklanjuti kejadian yang cukup meresahkan, termasuk pencurian kabel di jalan dan baterai Telkomsel yang sempat viral,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 9 Maret 2026.
Kasus paling menonjol melibatkan pencurian kabel LPJU di Jalan Pahlawan, Dr. Sutomo, Basuki Rahmat, hingga wilayah Sungai Pinang. Dari aksi pencurian yang terjadi di jalan Basuki Rahmat, Polisi berhasil meringkus tiga tersangka berinisial R, H, dan N.
Hendri menjelaskan bahwa N sebagai otak perencanaan mengajak saudara H dan R, sementara satu pelaku berinisial I masih dalam pengejaran oleh kepolisian (DPO).
Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka yang sebelumnya bekerja di peoyek pembangunan median jalan, melancarkan aksi dengan mengenakan rompi proyek dan helm safety pada siang hari untuk mengelabui warga, seolah-olah sedang melakukan perawatan resmi.
“Mereka menggunakan linggis dan palu untuk menghancurkan semen penutup kabel, lalu memotongnya dengan gunting besar, kemudian membawanya ke mes mereka, dikupas dan dijual tembaganya. Karena memakai rompi proyek, masyarakat tidak curiga,” jelasnya.
Akibat aksi ini, Dinas Perhubungan Kota Samarinda diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp589.778.000.
Diketahui, setelah berhasil menjual hasil curiannya, para pelaku membagi penghasilan tersebut dan mempergunakannya untuk keperluan hidup sehari-hari.
Selain kabel jalan raya, polisi juga mengungkap pencurian kabel power Telkom di Perum Bumi Sempaja yang dilakukan oleh tersangka A dan AF. Aksi mereka diketahui merugikan pihak ketiga Telkom sebesar Rp56 juta.
Di wilayah Palaran, satu tersangka diamankan karena mencuri kabel tembaga AC Sentral outdoor di Gedung Bulutangkis Stadion Utama Palaran. Aksi ini menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp142 juta.
Sementara di wilayah Batu Besaung, Sempaja Utara, dua tersangka berinisial SY dan SA juga diringkus terkait pencurian kabel tower internet Telkomsel dengan kerugian mencapai Rp8 juta.
Tak hanya kabel, Polsek Sungai Kunjang juga berhasil menangkap dua spesialis pencuri baterai tower Telkomsel berinisial EH dan MA. Keduanya merupakan mantan pekerja teknisi tower, sehingga memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus untuk membongkar perangkat tersebut dengan cepat.
“Pelaku EH dan MA mengambil 9 unit baterai. Mereka sangat paham seluk-beluk tower. Motifnya klasik, yakni desakan ekonomi untuk keperluan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Dari rentetan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti mulai dari gulungan tembaga, rompi proyek, linggis, palu, gunting beton, hingga unit sepeda motor, dan mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Dengan demikian, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau tower telekomunikasi, meskipun pelaku terlihat menggunakan atribut pekerja resmi.

