JAKARTA : Bank Indonesia menegaskan bahwa mata uang Rp10.000,- tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRl).
Penegasan tersebut disampaikan Bank Indonesia terkait pemberitaan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Demikian edaran pers yang di antaranya juga diterima narasi.co, Jumat (4/19/2024).
Marlison Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” tegas Marlison.
Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI.
Kecuali, apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx).
Atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.(*)

