SAMARINDA: Pengedar sabu berinisial AM (42) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota di kawasan Sungai Dama, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03, Selasa, 18 November 2025.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap dua pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan seorang pria yang kerap mondar-mandir di gang sempit tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati AM dengan perilaku yang tidak wajar.
Saat akan diamankan, AM sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 poket sabu siap edar dengan berat total 18,44 gram, yang disimpan di tubuh pelaku dan beberapa titik di sekitar lokasi.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp11.710.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, sebuah handphone, serta plastik klip berbagai ukuran sebagai perlengkapan untuk mengedarkan sabu.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga peredaran sabu di wilayah Sungai Dama berhasil diungkap.
“Informasi warga sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran sabu di wilayah Sungai Dama. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dua orang berinisial T dan D.
Keduanya disebut rutin memasok barang kepada AM untuk diedarkan di kawasan Samarinda Ilir dan Sungai Dama.
Polisi kini telah menetapkan keduanya sebagai DPO dan tengah melakukan pengejaran.
“Kami sedang memburu dua pemasoknya. Identitas dan jaringan mereka sudah kami kantongi,” tambah Kapolsek.
AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

