JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski tugasnya mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, tapi yang utama adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari penyimpangan legalitas.
Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi pada kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pengelola Sampah dan Masyarakat Peduli Sampah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (14/6/2024).
Acara edukasi ini sekaligus pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi, di Gedung Serbaguna Kantor Lurah Sumur Batu, Bantar Gebang.
Menurut Friderica, hal ini sesuai dengan yang diundangkan P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Dalam hal ini, konsep Perlindungan Konsumen, terdapat penguatan yang sangat luar biasa.
Dimana ada empat pilar perkuatan Perlindungan Konsumen yang kontekstual adalah edukasi dan literasi kepada masyarakat. Termasuk.
“Didalamnya kemudian ada pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan penanganan pengaduan,” katanya.
Bicara tentang TPAKD dan perlindungan konsumen, Friderica mengatakan kehadirannya untuk mengakselerasi ekonomi masyarakat.
“Juga membangun ekonomi sirkular dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” katanya.
Menurut Friderica, saat ini terdapat 518 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia.
Dimana TPAKD berperan penting untuk memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
TPAKD selain sebagai sarana yang apat mendorong ekonomi sirkular melalui pengelolaan sampah di daerah, juga berfungsi sebagai forum koordinasi OJK bersama Pemerintah Daerah dengan berbagai komunitas.
Untuk itu ia berharap di Bantargebang Kota Bekasi akan terbangun ekonomi sirkular melalui pengelolaan sampah dan daur ulang.
Sekaligus menjadi daerah eduwisata hijau ke depan yang dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi untuk warga setempat.
Sementara menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, timbunan sampah nasional pada tahun 2023 sekitar 23,83 juta ton per tahun.
Sedangkan sampah yang terkelola hanya 67,37 persen atau sekitar 16,05 juta ton per tahun. Padahal potensi pemanfaatan sampah untuk ekonomi sirkular mencapai Rp426 miliar.
Selanjutnya Friderica mendorong para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), diantaranya BNI, Bank Jabar Banten serta Pegadaian.
Hal ini diharapkan lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan bagi pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir.
Disini pentingnya TPAKD sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Mengingat, kata. Fridirika, TPAKD dibentuk dengan tujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
TPAKD juga mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, dan mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah
TPAKD juga menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, dan mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia.
Selain itu, TPAKD mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.(*)

