
BONTANG : Komisi II DPRD Bontang dan jajarannya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan penghuni di rumah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan permintaan pensiunan PNS untuk mengubah status kepemilikan rumah dinas yang telah mereka huni menjadi milik pribadi.
Rumah-rumah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang diberikan oleh pemerintahan Tenggarong sebelum wilayah Kota Bontang dan Kutai Timur dimekarkan.
“Ada sekitar 16 rumah di sana, yang pada awalnya ditempati oleh pegawai golongan III.
Namun, hingga sekarang, pensiunan PNS masih menduduki rumah-rumah tersebut karena terkendala regulasi untuk melakukan pelimpahan aset,” ungkap Rustam saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/6/2023).
Pemkot Bontang juga telah meminta pensiunan PNS yang menduduki rumah dinas tersebut untuk segera meninggalkannya, mengingat rumah-rumah tersebut sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hal ini, Rustam meminta agar pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang segera mengeluarkan regulasi yang dapat mengatur masalah tempat tinggal pensiunan PNS tersebut, sehingga pelimpahan aset dapat dilakukan.
“Saya berharap pemerintah segera mencari solusi agar rumah-rumah ini dapat dimiliki oleh pensiunan. Masalah ini selalu menjadi sorotan BPK, sungguh kasihan bagi mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna, menjelaskan bahwa status rumah dinas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten/kota.
Menurut Isna, secara otomatis, aset berpindah dari pemerintahan Kutai Kartanegara menjadi milik Pemkot Bontang.
Namun, kata Isna, masalah muncul saat Pemkot Bontang pada saat itu tidak langsung menetapkan rumah dinas tersebut sebagai golongan III dan tidak mengeluarkan Surat Izin Pemindahan (SIP).
Sehingga, kata Isna, tidak memungkinkan dilakukannya pemindahan aset menjadi milik pribadi bagi pensiunan PNS.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun.
Saat ini mereka sudah pensiun, sehingga pemerintah sulit memindahkan aset karena pada masa
pemerintahan sebelumnya tidak ada penggolongan resmi.
“Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan ini menjadi sulit dilakukan,” kata Isna.
Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Isna, menambahkan bahwa pemerintah perlu mencari jalan keluar yang memungkinkan rumah-rumah dinas tersebut dapat dimiliki oleh pensiunan PNS.
Namun, hal tersebut akan membutuhkan upaya untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini.
Isna juga menekankan pentingnya adanya regulasi yang dapat mengatur kepemilikan aset bagi pensiunan PNS agar masalah ini tidak terus menjadi sorotan dan menjadi temuan BPK.
Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang memiliki peran penting untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
Pensiunan PNS yang menduduki rumah dinas tersebut berharap, pemerintah dapat menemukan solusi yang memungkinkan mereka memiliki rumah yang telah lama mereka huni.
Mereka merasa kuatir dengan adanya temuan BPK yang dapat mengganggu kehidupan mereka di masa pensiun.
Saat ini, penyelesaian permasalahan ini masih dalam proses dan masih membutuhkan waktu.
Pemerintah daerah diharapkan segera mencari solusi yang adil dan dapat memenuhi kebutuhan pensiunan PNS, sambil tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.
Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan rumah dinas bagi pensiunan PNS di Bontang.
Dengan adanya perhatian dari Komisi II DPRD Bontang terhadap masalah ini, diharapkan dapat memberikan tekanan positif kepada pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang memadai.
Pensiunan PNS adalah bagian penting dari masyarakat yang telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan layak di masa pensiun mereka.
“Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun, nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena zaman dulu juga tidak ada penggolongan,” tandasnya. (*)
