SAMARINDA: Seorang perempuan di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat, 30 Januari 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan warga melalui layanan darurat 110 Polresta Samarinda dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Laporan diterima Call Center 110 sekitar pukul 17.19 WITA. Unit Patroli 110 Beat 05 Regu 03 Sat Samapta Polresta Samarinda kemudian bergerak menuju lokasi kejadian di Jalan Gelatik untuk memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban perempuan berinisial LA (30) diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pria berinisial MAF (30).
Polisi langsung mengamankan TKP serta meminta keterangan awal dari korban dan saksi-saksi guna mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dengan pendampingan pihak keluarga.
Sementara itu, terduga pelaku MAF (30) diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat akan ditindaklanjuti dengan cepat untuk menjamin keselamatan warga.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 kami tindaklanjuti dengan cepat. Prioritas kami adalah memastikan korban dalam kondisi aman serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Baharuddin.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan, khususnya KDRT, menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut keselamatan korban dan stabilitas keamanan lingkungan.
Situasi di lokasi kejadian dilaporkan kembali kondusif setelah petugas melakukan pengamanan. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sungai Pinang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

