BANDA ACEH : Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan konsep transformasi perbankan syariah, didorong untuk memiliki karakteristik yang kuat dengan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Demikian Dian Ediana Rae dalam edaran pers yang diterima narasi.co, Sabtu (26/10/2024) pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024.
Dijelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional dengan
meningkatkan ketahanan dan daya saing, serta kontribusinya bagi pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
“Kita akan terus mengawal transformasi perbankan syariah, untuk bergerak maju dari yang bersifat alternatif bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking) menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis juga
memberikan socio-economic impact (Shari’ah-based Banking),” kata Dian, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, untuk mendukung program pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, harus sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Yakni harus berperan lebih dominan.
Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi yang terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Aset, Pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah , masih melanjutkan catatan double digit growth.
Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37 persen year on year (yoy) menjadi Rp902,39 triliun.
Sementara itu, pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun.
Di samping itu, ketahanan perbankan syariah tetap kuat, tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini juga, didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil.
Lebih lanjut Dian menambahkan, dalam jangka pendek, selama 2024-2025, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah pada lima area yaitu konsolidasi bank syariah.
Yaitu pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah dan peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Pada kegiatan ini, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu ; Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah; Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah; dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Peluncuran pedoman produk ini, merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.(*)
