SAMARINDA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) migas untuk segera menjalankan kewajiban menawarkan participating interest (PI) 10 persen kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Andy Purwana mengatakan, PI merupakan kewajiban yang harus dijalankan K3S. KPK turut mendorong agar proses tersebut berjalan karena PI dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah.
“PI ini wajib sifatnya. Jadi, K3S itu harus offering ke pemerintah daerah untuk participating interest. Dan itu yang kita dorong juga,” kata Andy
Menurutnya, alur pemberian PI telah diatur. Prosesnya dimulai dari SKK Migas yang menawarkan PI kepada K3S, kemudian K3S menawarkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menyatakan kesanggupan untuk mengambil PI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pemerintah daerah sanggup, dia akan bilang sanggup sampai kewajiban itu bisa dipenuhi. Dan itu memang yang kita minta juga untuk pendapatan daerah,” ujarnya.
Pihaknya masih memantau proses PI di Kaltim dan belum menentukan apakah terdapat K3S tertentu yang harus segera menyelesaikan proses penawaran PI. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu diselesaikan.
“Prosesnya sudah diatur dalam aturan. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang mau tidak mau harus diselesaikan,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya larangan bagi kontraktor melakukan eksplorasi sebelum penawaran PI kepada BUMD dilakukan, Andy mengatakan KPK masih melakukan kajian.
“Kita masih melihat. Potensinya kalau dari kami, kita masih melihat sebenarnya PI K3S mana yang di Kaltim ini bisa bagus. Jadi, belum bisa memutuskan ini yang ini harus cepat atau enggak,” jelasnya.
Andy menegaskan, keterlibatan KPK dalam proses PI di Kaltim memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memastikan proses pemberian PI berjalan sesuai ketentuan. Kedua, memastikan kewajiban K3S memberikan PI 10 persen dapat terlaksana. Ketiga, memastikan manfaat PI dapat menjadi pendapatan bagi daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, terdapat pula pembahasan mengenai perluasan pengelolaan sumur tua serta mekanisme Perusda dalam memperoleh PI.
“PI itu bukan sekadar ditawarkan, tapi itu memang kewajiban bagi K3S,” kata Sri.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangkaian pertemuan Pemprov Kaltim bersama KPK, termasuk dengan pihak terkait sektor migas dan Perusda.
Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut proses PI agar kewajiban tersebut dapat memberikan manfaat bagi pendapatan dan pembangunan di Kaltim.

