
SAMARINDA: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam penyusunan dan implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peran kelompok tani, nelayan, komunitas adat, dan organisasi masyarakat sipil dinilai krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pembangunan berkelanjutan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Masyarakat harus jadi bagian utama dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Sulasih menyebut bahwa kerusakan lingkungan di Kaltim semakin memprihatinkan, terutama akibat aktivitas tambang batu bara yang tidak diimbangi dengan upaya reklamasi dan reboisasi.
Akibatnya, terjadi banjir, longsor, hingga penurunan produktivitas lahan pertanian.
“Lingkungan kita sudah banyak rusak akibat tambang yang tidak peduli reklamasi. Hal ini menimbulkan banjir, longsor, serta mengancam produktivitas pangan,” ucapnya.
Fraksi PKB meminta agar Raperda ini memuat ketentuan sanksi yang kuat, baik administratif maupun pidana, bagi pelanggar lingkungan.
Perda tidak boleh hanya jadi dokumen administratif, melainkan harus berdampak nyata dan menimbulkan efek jera.
Selain itu, PKB mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Hal ini penting untuk memperkuat efektivitas implementasi di lapangan.
“Harus ada sinergi. Perlindungan lingkungan akan efektif jika tidak saling bertabrakan dalam pelaksanaannya,” ujar Sulasih yang juga Anggota Komisi II.
Fraksi PKB juga menilai perlunya peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Pelatihan berkelanjutan menjadi penting agar fungsi pengawasan bisa berjalan optimal.
Mereka juga mendorong pengembangan industri hijau yang ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang dalam menciptakan lapangan kerja tanpa merusak alam.
Dalam hal pengelolaan limbah, PKB mendorong penerapan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ketat serta memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik.
Sulasih juga menyoroti perlunya pendekatan kultural dalam menyelesaikan konflik lingkungan yang kerap terjadi di masyarakat, bukan dengan pendekatan represif. Dialog dan musyawarah dianggap lebih sesuai untuk membangun kesadaran bersama.
Menutup pandangannya, Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda ini secara mendalam dan inklusif. Partisipasi publik menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini.
“Fraksi PKB berharap Perda ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di Kaltim,” pungkas Sulasih.