
BALIKPAPAN : Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat kerja di Hotel Jatra Balikpapan pada 10-12 Oktober 2024.
Rapat ini merupakan bagian dari agenda yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Kaltim, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pokja Tata Tertib, Sarkowi V Zahry.
“Karena Alat Kelengkapan DPRD seperti komisi-komisi dan badan belum terbentuk, maka dibentuklah kelompok kerja. Untuk Kelompok Kerja Tata Tertib bertugas menyusun tata tertib DPRD yang akan menjadi acuan dalam tugas-tugas DPRD nantinya,” ujar Sarkowi.
Pada rapat kerja kali ini, Sarkowi menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas substansi tata tertib yang disusun berdasarkan hasil kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sarkowi menekankan pentingnya kerja cepat dan tingkat konsentrasi tinggi dalam penyusunan tata tertib tersebut.
Meskipun dasar hukum penyusunan tata tertib tidak mengalami perubahan signifikan, penyesuaian dan akomodasi usulan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
“Kami melakukan penyesuaian dan akomodasi usulan teman-teman sepanjang sesuai dengan ketentuan. Juga, merumuskan kearifan lokal yang bisa dituangkan untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Sarkowi juga menyampaikan bahwa target laporan akhir rapat kerja telah diperpanjang hingga 28 Oktober 2024, dari semula 17 Oktober 2024, untuk memungkinkan beberapa agenda tambahan seperti rapat koordinasi dengan pokja lain, sosialisasi rancangan tata tertib kepada seluruh anggota DPRD, serta konsultasi dengan Kemendagri.
“Semoga semuanya lancar, dan sesudah itu baru kami beranjak mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kaltim,” tutupnya.(*)
