
SAMARINDA: Menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggotanya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), akan segera menggelar rapat internal yang djadwalkan Jumat, 9 Mei 2025 mendatang.
Dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan karena dianggap telah melecehkan profesi advokat dengan mengusir kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruang rapat.
Laporan tersebut diajukan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menyusul insiden pengusiran kuasa hukum RSHD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa 29 April 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan rapat akan digelar segera setelah dirinya dan anggota BK kembali dari dinas luar daerah. Rapat ini menjadi langkah awal untuk memverifikasi dan menelaah isi laporan yang masuk.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” ujar Subandi, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menegaskan, BK akan terlebih dahulu mengecek kelengkapan administrasi surat laporan sebelum memutuskan apakah laporan layak diproses lebih lanjut.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Subandi, adalah pemanggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi, kemudian diikuti dengan permintaan keterangan dari dua terlapor.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” ujar legislator PKS itu.
Laporan terhadap dua anggota DPRD Kaltim ini diajukan oleh tim hukum yang dipimpin Hairul Bidol.
Mereka menilai tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum RSHD melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kedudukan hukum dan kehormatan profesi advokat.
RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim membahas persoalan tunggakan gaji selama dua hingga tiga bulan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja di RSHD.
Ketidakhadiran manajemen rumah sakit yang hanya mengutus kuasa hukum ke forum tersebut menuai respons keras dari sejumlah anggota dewan hingga berujung pada pengusiran.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” tegas Subandi.
Ia juga menolak berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan apabila pelanggaran etik terbukti. Menurutnya, semua harus didasarkan pada kajian mendalam terhadap laporan resmi.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tutupnya.