
SAMARINDA: Penonaktifan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi IV, Damayanti, menegaskan bahwa apapun dinamika yang terjadi, proses belajar mengajar tidak boleh terganggu, dan kepentingan siswa harus tetap diutamakan.
Diketahui, Fathur Rachim resmi dinonaktifkan per Senin, 23 Juni 2025 dengan alasan kurang kooperatif dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait relokasi SMAN 10 kembali ke Kampus A, Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang lokasi yang diakui secara hukum milik Yayasan Melati.
Putusan tersebut telah inkrah dan relokasi direncanakan dimulai pada 14 Juli 2025, awal tahun ajaran baru.
“Harusnya jangan sampai (mengganggu proses belajar). Kalau kita bicara soal konflik antara Yayasan Melati, SMAN 10, dan keputusan MA, yang terpenting adalah jangan mengorbankan pendidikan anak-anak kita,” tegas Damayanti saat diwawancarai Senin, 30 Juni 2025.
Ia berharap proses pelaksanaan putusan MA bisa dijalankan sesuai hukum, namun tetap menjamin kelangsungan pendidikan bagi siswa yang telah belajar di lokasi Yayasan Melati maupun yang akan masuk ke SMAN 10 di lokasi baru.
“Keputusan MA tetap harus dijalankan, tapi jangan sampai berdampak pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka adalah aset masa depan kita,” tambahnya.
Menanggapi soal penonaktifan Kepala SMAN 10, Damayanti mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci kronologi keputusan tersebut yang diambil oleh Penjabat Kepala Disdikbud Kaltim.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus proporsional dan tidak menimbulkan kekacauan di lingkungan sekolah.
“Kita belum tahu kronologi lengkapnya, tapi dalam situasi sekarang, yang paling penting adalah memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi terbuka antara semua pihak terkait agar transisi relokasi sekolah dan peralihan kepemimpinan tidak berdampak buruk pada semangat belajar siswa.
“Baik yang sudah belajar di Yayasan Melati maupun yang akan masuk ke gedung baru SMAN 10, semuanya harus tetap mendapat hak pendidikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim Kawal Proses Relokasi
Sebagai bagian dari Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan, Damayanti menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal proses relokasi serta dampaknya terhadap siswa dan guru.
“Kami di Komisi IV akan ikut memantau dan memastikan semua berjalan sesuai aturan, tetapi yang utama adalah anak-anak tidak boleh dirugikan,” tandasnya.

 
		 
