SAMARINDA: Komisi I DPRD Kota Samarinda berhasil memediasi polemik penutupan Caffee Pesona di Jalan Pelita 3, Kelurahan Sambutan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak pelaku usaha, Rabu 11 Maret 2026.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata menyebut permasalahan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara pelaku usaha dan perangkat daerah terkait proses perizinan.
“Sebetulnya ini bukan soal berhasil atau tidaknya Komisi I, tapi kerja bersama semua pihak. Dari informasi Dinas Perizinan, memang terjadi masa transisi migrasi sistem perizinan yang belum tuntas,” ujarnya usai RDP didampingi Anggota Komisi I Markaca.
Menurut Aris, polemik muncul karena Satpol PP menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum (trantibum) berdasarkan informasi bahwa kafe tersebut belum memiliki izin usaha.
Padahal, kata dia, pihak pemilik usaha sebenarnya telah mengurus perizinan yang sedang dalam proses migrasi regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga terjadi keterlambatan dalam penerbitan izin.
“Pelaku usaha sebenarnya sudah beritikad baik mengurus izin. Tapi karena ada masa transisi dan migrasi sistem, akhirnya terjadi delay. Sementara usaha tetap berjalan sehingga dianggap belum memiliki izin,” jelasnya.
Melalui mediasi tersebut, Aris memastikan tidak ada lagi persangkaan hukum terhadap pemilik usaha dan Kafe Pesona diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas usahanya.
“Dalam forum ini dipastikan tidak ada lagi persangkaan terhadap pelaku usaha dan kafe dapat kembali beroperasi,” katanya.
Namun demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pihak pengelola kafe agar tetap menghormati suasana bulan Ramadan, termasuk mengatur jam operasional dan menjaga ketertiban.
“Kami minta menghormati bulan Ramadan, memperhatikan jam operasional, menjaga kebersihan, serta memastikan tidak ada aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur pada malam hari,” tambahnya.
Aris juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membatasi kreativitas pelaku usaha selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kalau bicara live music atau event tertentu itu bagian dari strategi usaha untuk menarik pelanggan. Selama tidak mengganggu ketertiban dan tidak melanggar aturan, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkreasi,” ujarnya.
Penutupan Caffee Pesona bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Satpol PP Samarinda pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan adanya hiburan DJ di lokasi tersebut.
Saat petugas datang, kafe masih dipadati pengunjung yang berjoget. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tempat usaha itu hanya memiliki izin usaha mikro atau angkringan, sehingga tidak mengakomodasi kegiatan hiburan malam seperti penampilan DJ.
Atas dasar itu, Satpol PP kemudian melakukan penertiban terhadap kafe tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik Caffee Pesona Hilarius Onesimus Moan Jong menyambut baik hasil mediasi yang digelar DPRD Samarinda tersebut.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada kejelasan bahwa status tersangka terhadap Pak Deni sudah ditangguhkan dan kafe dapat kembali beroperasi. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM di Kota Samarinda,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan penegakan aturan oleh Satpol PP dapat dilakukan secara lebih proporsional dan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Kami berharap penegakan aturan bisa lebih adil dan tidak tebang pilih. Yang penting didahului dengan sosialisasi sebelum dilakukan penindakan,” ujarnya.
Istri Pemilik Caffee Pesona Nina Yuliana mengatakan usahanya telah beroperasi sekitar satu tahun lebih. Namun kegiatan hiburan seperti event DJ baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Ia mengaku terkejut ketika tempat usahanya didatangi petugas Satpol PP dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk tudingan adanya kegiatan yang mengarah pada tempat hiburan malam.
“Kami sangat kaget karena seolah-olah tempat kami melakukan pelanggaran seperti prostitusi atau penjualan miras, padahal tidak ada itu semua. Saat itu kami hanya mengadakan event,” ujarnya.
Menurut Nina, izin usaha sebenarnya telah diurus sejak lama, namun terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS) yang mengalami gangguan sehingga kode KBLI belum dapat diterbitkan.
Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak Juni 2025 untuk mengurus izin usaha.
“Waktu itu kami sudah mengurus izin, tapi sistem OSS sedang bermasalah sehingga kode KBLI belum bisa diterbitkan,” katanya.
Izin usaha tersebut akhirnya terbit pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan waktu yang hampir bersamaan dengan proses penyegelan kafe.
Dengan hasil mediasi tersebut, pihak pengelola berharap ke depan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha serta komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Yang kami harapkan hanya kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha,” pungkasnya.

