SAMARINDA: Dua truk yang terparkir mencurigakan di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Senin dini hari, 23 Februari 2026, ternyata mengangkut hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan temuan tersebut berawal saat personel Beat Patroli 110 dan Unit Tipiring Sat Samapta melakukan patroli cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 sekitar pukul 00.10 Wita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui isi kedua truk tersebut adalah minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus yang tidak memiliki izin menyimpan maupun menjual,” ujarnya saat press release di halaman Mako Polresta Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Dari truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC, petugas menemukan 113 karung minuman keras dengan berat 4.520 kilogram. Sementara truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat 5.360 kilogram.
“Total keseluruhan ada 247 karung dengan berat 9.880 kilogram atau hampir 10 ton,” kata Hendri.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Satu orang berinisial R, warga Manggar Baru, Balikpapan Timur, diduga sebagai pemilik barang. Selain itu, dua sopir truk dan 13 pekerja pengangkut turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Sekitar pukul 01.00 Wita, seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta menyebut perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional.
Dalam aturan tersebut, peredaran minuman tradisional beralkohol tanpa izin dari Balai POM atau tanpa terdaftar di Kementerian Kesehatan dilarang. Pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

