Probolinggo – Polres Probolinggo menggelar operasi kewilayahan dengan sandi ”Ops Keselamatan Semeru 2022″ yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 1-14 Maret 2022 dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini Polda Jatim melibatkan 3.789 personel Polda Jatim dan seluruh jajaran Polres. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani saat membacakan amanat Kapolda Jatim di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Selasa (1/3/2022).
“Operasi Keselamatan Semeru ini mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,” tegasnya.
Selanjutnya, diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading).
“Ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” terang Wadi.
Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
Ia menegaskan kepada anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi serta tepat sasaran. Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis.
Untuk itu, ada sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung yakni pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).