SAMARINDA: Polresta Samarinda menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda.
Kasus yang telah diselidiki sejak 2023 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,68 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pemberian fasilitas kredit periode Januari 2019 hingga Mei 2020.
Modus-modus yang digunakan para pelaku dilakukan secara sistematis demi keuntungan pribadi.
“Perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2023. Setelah proses penyidikan lebih lanjut, dua orang tersangka kami tahan,” tegas Hendri saat konferensi pers Rabu, 3 Desember 2025.
Dua tersangka dalam kasus ini terdiri atas ASN, mantan Kepala Bagian Kredit BPR Kota Samarinda serta SN, seorang pengusaha properti (perumahan).
Dalam konstruksi perkara, ASN memiliki peran dominan karena menguasai seluruh proses penilaian, analisis, hingga persetujuan kredit.
Ia diduga menciptakan sejumlah skema korupsi untuk mengalirkan dana kredit kepada debitur fiktif maupun debitur tanpa kelayakan.
Dalam penyidikan, ASN diduga menjalankan tiga modus utama korupsi, yaitu meloloskan 15 kredit fiktif dengan total pencairan sekitar Rp2,74 miliar, menyalahgunakan dana pelunasan kredit dari tiga debitur senilai Rp473 juta, serta mencairkan deposito nasabah tanpa izin sebesar Rp131 juta.
Dari seluruh skema tersebut, ASN diduga menikmati keuntungan pribadi sekitar Rp2 miliar.
Sementara itu, SN berperan menyediakan delapan data debitur fiktif, mengajukan kredit menggunakan jaminan fiktif serta melakukan penambahan nilai agunan secara ilegal.
SN diperkirakan menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp2,65 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan berbagai manipulasi dokumen dan transaksi yang dilakukan para tersangka.
“Dari kredit fiktif ASN, terdapat 15 berkas dengan total pencairan Rp2,74 miliar. Selain itu, ada penyaluran kredit menggunakan fotokopi surat agunan dan penambahan nilai angsuran fiktif sebesar Rp370 juta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polresta Samarinda menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai Rp404,91 juta, dokumen penyertaan modal dari Pemkot Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, dan 4 berkas yang agunannya sudah diagunkan di BPR.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

