SAMARINDA: Sepanjang tahun 2025, Polresta Samarinda mengungkap sebanyak 250 kasus tindak pidana narkotika dengan total nilai barang bukti mencapai Rp29,7 miliar.
Data tersebut disampaikan dalam agenda Rilis Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Selasa, 30 Desember 2025, di Aula Rupattama Lantai 2 Polresta Samarinda.
Kapolresta menjelaskan, meski secara kuantitas jumlah kasus narkoba mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun nilai barang bukti justru meningkat signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran Narkotika di Samarinda masih bersifat masif dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga membutuhkan penanganan yang semakin serius dan terukur.
“Pada tahun 2025, kami menangani 250 kasus narkoba. Jumlah ini menurun sekitar 10 kasus atau 1,4 persen dibandingkan tahun 2024. Namun dari sisi barang bukti, nilainya meningkat tajam hingga mencapai Rp29,7 miliar,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Dari data perbandingan yang dipaparkan, pada tahun 2024 Polresta Samarinda mengungkap 260 kasus narkoba dengan 271 berkas perkara, sedangkan pada 2025 tercatat 250 kasus dengan 227 berkas perkara.
Penurunan jumlah perkara tersebut, menurut Kapolresta, tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya ancaman narkotika.
“Nilai sitaan yang besar ini menandakan jaringan yang kita hadapi bukan jaringan kecil. Ini sindikat dengan peredaran dan modal besar,” tegasnya.
Hal ini tercermin dari lonjakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025.
Untuk jenis sabu, Polresta Samarinda menyita sekitar 20.383,62 gram, meningkat drastis dibanding 2024 yang berada di kisaran 12.171,23 gram.
Sementara itu, barang bukti ganja tercatat mencapai 6.638,8 gram, jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Selain sabu dan ganja, aparat juga mengamankan 3.546 butir pil ekstasi (ETC), serta berbagai jenis narkotika lain seperti pil LL dan tembakau sintetis.
Total nilai barang bukti narkoba tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp29,7 miliar, meningkat tajam dibanding nilai barang bukti tahun 2024 yang berada di kisaran Rp16,2 miliar.
Dalam rilis tersebut, Polresta Samarinda juga memaparkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba menonjol tahun 2025, di antaranya pengungkapan sabu dengan berat total lebih dari 7 kilogram dalam satu jaringan, serta pengungkapan peredaran ganja dan ekstasi yang melibatkan kurir hingga pengguna di beberapa kecamatan di Kota Samarinda.
Kapolresta menegaskan, Polresta Samarinda akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba melalui peningkatan intelijen, pengawasan wilayah rawan, serta kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan pemerintah daerah.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini demi menyelamatkan generasi muda Samarinda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polresta Samarinda juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif, khususnya kepada pelajar dan kelompok rentan, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di masa mendatang.

