JEDDAH: Waktu wukuf di Arafah tinggal beberapa hari lagi dan proses penvisaan calon jemaah haji telah resmi ditutup per 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis visa haji, baik haji reguler, haji khusus, mujamalah, maupun jenis lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Hilman, informasi penutupan proses penvisaan sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Penutupan ini berlaku untuk semua jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data, masih ada sekitar 148 visa jemaah haji khusus yang belum selesai.
Artinya, kemungkinan mereka bisa berangkat sangat kecil.
Hilman menjelaskan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
Seraya menambahkan, jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler.
Ia menjelaskan bahwa hingga batas akhir penvisaan, proses penerbitan visa dilakukan secara dinamis.
Setiap ada jemaah yang membatalkan keberangkatan, pihaknya segera memproses pengganti dari daftar cadangan.
Namun, dengan ditutupnya pemvisaan, tidak ada lagi kesempatan untuk mengganti jemaah yang batal.
“Saat penvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat. Jumlah ini termasuk visa pengganti dari jemaah yang batal,” jelas Hilman.
Ia juga menyebut bahwa masih ada 41 visa yang saat ini dalam proses, namun kemungkinan besar tidak bisa dilanjutkan karena sistem sudah ditutup.
Hilman berharap seluruh jemaah yang sudah mengantongi visa dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa hambatan.
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.
Sementara itu, untuk haji khusus, Indonesia mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah. Dari jumlah tersebut, 17.532 visa sudah tercetak.
Hilman mengatakan, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj.
Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.