SAMARINDA : Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan secara umum dan prinsip bahwa PKPU Pilkada yang akan direvisi pasti akan mengakomodir putusan MK No. 60 dan 70 karena itu sudah tercermin dalam surat dinas (SD).
“Memang seharusnya PKPU dulu baru nanti surat dinas. Tapi karena PKPU membutuhkan waktu dan proses yang lama, setidaknya sudah ada pernyataan dari DPR yang dengan tegas bahwa putusan MK yang harus dilaksanakan dalam proses pilkada,” kata Firman.
Hal itu ia katakan pada Sosialisasi Tindak Lanjut Terbitnya Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Yen’s Delight Café and Resto Jalan Juanda Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (25/8/2024).
“Artinya tidak akan keluar dari putusan MK. Kalau hari ini misalnya UU harus direvisi tapi kan DPR tidak jadi kemarin. Nah, setidaknya di PKPU yang akan tercantum sebagai acuan dan payung hukum untuk menguatkan terbitnya surat dinas yang sudah terbit kemarin,” jelasnya.
Sebagai informasi, putusan MK itu mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.
Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
“Kalau masih berpatokan jumlah 20 kursi di DPR itu sudah tereduksi dengan terbitnya Mahkamah Konstitusi, artinya sudah tidak berlaku lagi,” terangnya.
“Kalau pun berlaku, ya kursi akan kita konversi dengan perolehan suara sah partai politik,” sambungnya.
Firman mengungkapkan, DPT Samarinda berjumlah 604.420 dengan jumlah suara sah sebanyak 446.000.
“Syarat minimal perolehan 33.457 suara jika ingin mengajukan bakal calon. Bisa parpol atau gabungan parpol,” sebutnya.
Ia mengaku, sampai dengan hari ini masih belum ada yang berkonsultasi khusus kepada KPU berkaitan dengan pencalonan.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rahman menuturkan pendaftaran bakal pasangan calon dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Samarinda Jalan Juanda.
“Untuk tanggal 27 dan 28 kita membuka pendaftaran mulai pukul 08:00-16:00 Wita. Kemudian hari terakhir tanggal 29 kami membuka dari 08:00-23:59 Wita,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Jalan Palang Merah Indonesia, Samarinda Ulu.(*)

 
		 
