
KUTIM: Rapat koordinasi ihwal penguatan sistem pengaduan publik di Kutai Timur kembali digelar sebagai upaya memperbaiki jalur komunikasi antara warga dan pemerintah daerah.
Pada Senin pagi, 24 November 2025, jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim mengumpulkan para operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari perangkat daerah, kecamatan, hingga desa di ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria, Sangatta.
Forum ini diarahkan untuk menata kembali mekanisme layanan aspirasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun usulan.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yuriansyah.
Dalam sambutan pengantar, ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan aduan publik bukan sekadar sarana teknis, melainkan cerminan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan memperkuat partisipasi warga.
Menurut dia, keberadaan SP4N dan LAPOR memberi saluran yang lebih terstruktur untuk mengawal akuntabilitas pelayanan.
“Koordinasi antarinstansi bukan pilihan, tetapi keharusan agar penanganan laporan dari masyarakat tidak berjalan terpisah-pisah. Kita harus memastikan semua proses berjalan terpadu dan berkelanjutan,” ujar Yuriansyah.
Ia melanjutkan, setiap aduan yang masuk ke sistem merupakan mandat bagi seluruh jenjang pemerintahan.
Ia meminta agar para pengelola laporan merespons dengan cepat dan tidak melempar tanggung jawab.
“Laporan apa pun yang diajukan warga adalah pekerjaan kita bersama. Tidak ada ruang bagi sikap bekerja masing-masing,” katanya.
Yuriansyah juga memberikan apresiasi kepada Diskominfo Staper yang telah memprakarsai forum koordinasi tersebut.
Ia berharap pertemuan ini tidak berhenti sebagai agenda rutin, tetapi mampu menggerakkan perubahan nyata dalam kultur pelayanan.
“Kita ingin pertemuan ini mendorong pembaruan cara kerja aparatur sehingga pelayanan publik menjadi lebih responsif, terbuka, dan menghadirkan solusi,” tuturnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Bidang Aptika Diskominfo Staper, Diar Fauzi Wiranata, menjelaskan cakupan pembahasan dalam rakor kali ini.
Menghadirkan narasumber dari Diskominfo Kaltim, Mardiasih, kegiatan ini difokuskan pada strategi memperkuat akses dan penanganan laporan melalui berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aduan dari tingkat desa sekalipun dapat ditindaklanjuti tanpa hambatan.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan sistem pengaduan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh setiap warga. Harapannya, tidak ada laporan yang terhenti di tengah jalan karena kurangnya respons,” kata Diar.
Rakor ini diharapkan menjadi titik tolak bagi penguatan layanan aspirasi publik di Kutai Timur, sekaligus memperbaiki rantai koordinasi agar masyarakat merasakan manfaat konkret dari setiap laporan yang mereka sampaikan. (Adv)

