JAKARTA: Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan merupakan kehendak pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Penegasan tersebut disampaikan Edward dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum RI, Senin 5 Januari 2026.
“Saya mau ingatkan, istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, putusan tersebut lahir ketika Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan tahun 2023 itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama.
Menurut Edward, makna penyidik utama bukanlah mengambil alih atau meniadakan kewenangan penyidik lain, melainkan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Maksud penyidik utama adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Bukan mengambil alih kewenangan mereka,” katanya.
Edward menepis anggapan yang berkembang di media sosial, khususnya di platform TikTok, yang menyebut bahwa KUHAP baru menegaskan kewenangan PPNS.
Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru.
“PPNS tetap punya kewenangan yang sama seperti sebelumnya. Mereka hanya wajib berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas PPNS, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS sejatinya bukan hal baru.
Ketentuan serupa telah diatur dalam KUHAP lama, khususnya dalam penjelasan Pasal 6.
“Baca dengan baik Pasal 6 KUHAP lama. Di situ sudah disebutkan bahwa Polri adalah koordinator dan pengawas PPNS. Jadi ini bukan konsep baru,” tegasnya.
Edward juga menanggapi isu yang menyebut KUHAP baru menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan atau police super power.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak berdasar.
“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru, justru kontrolnya sangat ketat,” kata Edward.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk pengawasan ketat tersebut adalah penguatan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam KUHAP lama, menurutnya, sering terjadi perkara yang berlarut-larut karena bolak-balik antara penyidik dan jaksa tanpa kepastian hukum.
“Kalau dulu perkara bisa bolak-balik, tidak ada kepastian hukum. Sekarang tidak bisa lagi. No way,” ujarnya.
Edward menegaskan, KUHAP baru mengatur secara ketat jangka waktu dan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam sistem tersebut, penyidik bertugas memulai proses, sementara penuntut umum memiliki kewenangan untuk mengakhiri perkara.
“Kalau dulu bahasanya ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’. Sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” katanya.
Ketentuan mengenai koordinasi tersebut, lanjut Edward, diatur secara rinci dalam tujuh pasal dalam KUHAP baru.
Dengan pengaturan ini, tidak ada lagi perkara yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
“Tidak akan pernah ada perkara yang digantung. Polisi dikontrol ketat oleh penuntut umum,” tegasnya.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas juga menegaskan penetapan Polri sebagai penyidik utama tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan karena dalam sistem peradilan pidana, lembaga penuntutan dan peradilan juga bersifat tunggal.
“Banyak yang mempertanyakan kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama. Padahal lembaga penuntutan itu satu, yaitu kejaksaan. Pengadilan juga satu, Mahkamah Agung. Kenapa penyidik yang justru dipersoalkan?” ujar Supratman.
Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama diperlukan karena dalam praktik hukum pidana terdapat sejumlah tindak pidana di luar KUHP yang penanganannya melibatkan PPNS di berbagai kementerian dan lembaga.
“Di luar KUHP itu ada banyak tindak pidana yang penyidiknya adalah PPNS. Ini yang perlu diseragamkan dan dikoordinasikan,” katanya.
Supratman menjelaskan, peran Polri sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk menjalankan fungsi koordinasi agar seluruh proses penyidikan berjalan dalam satu standar dan kerangka yang sama, tanpa menghilangkan kewenangan PPNS.
“Koordinasi itu dilakukan oleh penyidik Polri agar sistemnya satu dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang terpadu, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

