SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan rancangan perda tidak hanya menitikberatkan pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan akhlak, etika, serta penguatan muatan lokal dan bahasa daerah.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaran Pendidikan Kaltim, Sarkowi V Zahry, yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa seluruh pembahasan dalam pansus mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal ini meliputi tenaga pendidik, kurikulum, hingga isu-isu yang selama ini menjadi kendala di sektor pendidikan daerah.
“Semua kita bahas, pokoknya yang selama ini menjadi permasalahan. Selama ini hasil pendidikan kita lebih mengutamakan sisi kecerdasan, tapi sepertinya kurang memperhatikan dari sisi akhlak. Ada ungkapan bahwa adab lebih tinggi daripada ilmu, dan itu kita tuangkan dalam perda,” jelasnya, saat diwawancarai usai rapat kerja Pansus, Jumat, 19 September 2025.
Sarkowi menambahkan, ranperda ini bersifat umum, sehingga memuat berbagai ketentuan yang menjadi cantolan regulasi lain, termasuk soal muatan lokal dan bahasa daerah.
Perda ini diharapkan mampu sinkron dengan regulasi sebelumnya, seperti Perda Bahasa Daerah, namun lebih menekankan pada implementasinya dalam dunia pendidikan.
“Kalau Perda Bahasa lebih ke arah penekanannya, sementara di perda pendidikan ini bagaimana implementasi bahasa di sektor pendidikan. Jadi nantinya lulusan tidak hanya pintar secara intelektual, tapi juga baik dari segi adab, etika, dan moral,” tegasnya.
Dengan adanya perda ini, DPRD Kaltim berharap kualitas pendidikan di daerah semakin menyeluruh, tidak hanya menghasilkan generasi yang cerdas, tetapi juga berkarakter dan berdaya saing, sekaligus menjaga identitas lokal.