
SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa Fraksinya menyambut baik semangat perbaikan sistem pendidikan di Kaltim sebagai tanggung jawab konstitusional dan moral yang perlu didukung secara serius.
Dalam rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim, Senin, 21 Juli 2025, Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum atas pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Fraksi PKS mengapresiasi langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang telah menggagas Raperda tersebut.
Bagi Fraksi PKS, kehadiran Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan langkah nyata membangun sistem pendidikan yang inklusif, berkarakter, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Mereka juga menyampaikan penghargaan terhadap semangat sinergi yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui tanggapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
PKS menilai bahwa sinergi eksekutif dan legislatif penting untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan berlandaskan pada visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.
Dalam pernyataannya, Fraksi PKS menyampaikan lima bentuk dukungan utama terhadap substansi Raperda.
Pertama, Fraksi PKS mendukung sepenuhnya visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, dengan menekankan pentingnya membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia, berkarakter kuat, dan mampu bersaing dalam konteks global maupun lokal.
Kedua, mereka menilai pentingnya pendidikan inklusif dan layanan khusus yang dapat menjangkau semua kalangan, mulai dari penyandang disabilitas, masyarakat adat, anak-anak terdampak bencana, hingga mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, PKS mendorong agar ketentuan mengenai pendidikan inklusif dimuat secara eksplisit dalam batang tubuh Perda.
Ketiga, PKS menekankan perlunya sinkronisasi antara Raperda ini dengan regulasi nasional, terutama dalam hal spektrum keahlian di sekolah kejuruan dan penerapan pendidikan berbasis teknologi agar sesuai dengan arah kebijakan pusat.
Keempat, Fraksi PKS mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pendidikan. Digitalisasi dianggap sebagai kebutuhan mendesak yang harus diakomodasi dalam Raperda, baik dalam manajemen sekolah, kurikulum, maupun proses pembelajaran.
Kelima, PKS juga memberikan dukungan terhadap upaya penguatan pendidikan seni dan industri kreatif sebagai bagian dari potensi lokal Kalimantan Timur yang perlu dikembangkan dan diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan daerah.
Selain memberikan dukungan, Fraksi PKS juga menyampaikan enam catatan korektif yang dianggap penting untuk menyempurnakan Raperda.
Pertama, Fraksi PKS menilai bahwa nilai-nilai filosofis dan kearifan lokal perlu dipertegas dan diterjemahkan secara aplikatif dalam naskah Raperda. Mereka mendorong agar Raperda mencerminkan nilai religius, keadilan sosial, dan tanggung jawab lingkungan sebagai ciri khas pendidikan di Kalimantan Timur.
Kedua, penguatan terhadap kurikulum muatan lokal juga menjadi sorotan. PKS berpendapat bahwa kurikulum tersebut tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan identitas lokal, seperti bahasa daerah, budaya, dan nilai-nilai antikorupsi serta lingkungan hidup.
Ketiga, Fraksi PKS menyayangkan belum tercantumnya secara eksplisit penguatan pendidikan agama dan moral dalam draf Raperda. Mereka mendorong agar tersedia ketentuan mengenai penyediaan guru agama yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Keempat, terkait perlindungan guru, PKS meminta agar dalam Raperda diatur pemberian insentif khusus, jaminan hukum, serta pelatihan dan jalur karier berkelanjutan bagi guru di daerah 3T, termasuk guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Kelima, mereka juga mendorong agar sistem pengawasan pendidikan diperkuat dengan indikator kinerja utama (IKU) yang bisa dievaluasi secara berkala oleh lembaga independen seperti Dewan Pendidikan, agar pengawasan tidak sekadar administratif, melainkan berbasis hasil.
Keenam, Fraksi PKS mengkritisi adanya sejumlah pasal yang bersifat duplikasi dari regulasi pusat dan menggunakan bahasa yang terlalu umum. Oleh karena itu, mereka menyarankan penyelarasan redaksi hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dioperasionalkan secara jelas.
Sebagai penguatan, Fraksi PKS juga mengajukan empat usulan strategis tambahan yang perlu dimasukkan ke dalam substansi Raperda.
Pertama, pendidikan keluarga harus mendapat perhatian dengan menekankan peran orang tua sebagai mitra aktif satuan pendidikan dalam membentuk karakter peserta didik.
Kedua, Fraksi PKS mendorong penguatan pendidikan vokasi, khususnya pada SMK, dengan penyesuaian kurikulum terhadap sektor unggulan Kalimantan Timur dan kebutuhan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga, keamanan siber dan literasi digital dianggap penting untuk melindungi peserta didik dalam ruang digital, sehingga penguatan etika digital dan perlindungan data anak menjadi keharusan dalam sistem pendidikan modern.
Keempat, mereka menyoroti pentingnya layanan konseling dan kesehatan mental bagi peserta didik. Hal ini dinilai krusial dalam merespons tantangan psikososial pascapandemi, terutama di kalangan generasi muda dan pengguna aktif media sosial.
Fraksi PKS menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pembahasan Raperda ini dalam semangat perbaikan menyeluruh bagi dunia pendidikan Kalimantan Timur.
Namun untuk menghasilkan Perda yang kuat dan berpihak pada rakyat, partisipasi publik, pembahasan yang transparan, dan kemauan untuk mengakomodasi kritik adalah keharusan.
“Melalui Panitia Khusus yang akan dibentuk, kami berharap Raperda ini benar-benar menjadi instrumen strategis dalam membentuk generasi beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan siap menyongsong Kalimantan Timur sebagai beranda Ibu Kota Negara,” tutup Agusriansyah Ridwan.

