
SAMARINDA : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub berharap, Pemerintah Kota, membuat Peraturan Daerah (Perda) Zakat Kaltim. Ini untuk mengantisipasi menjamurnya oknum yang memanfaatkan agama untuk kepentingan pribadi dengan modus pengumpul zakat.
Rusman Ya’qub usai rapat fengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Pertamina Hulu Mahakam, di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/3/2023), mengatakan,
mendekati bulan Ramadan banyak oknum menjadi amil zakat. Menurutnya, banyak masyarakat mengeluh akan menjamurnya oknum tersebut.
“Di bulan Ramadan ini kan banyak masyarakat ingin berbuat baik, seperti infak dan zakat, namun hal itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan agama. Ini bahaya,” ujarnya.
Hal itu bila tidak tertib lanjutnya, dapat mencoreng nama baik amil zakat sendiri yang sudah di akui negara. Inisiatif itu pula berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Jadi dalam mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan daerah,”terang politisi PPP ini.
Ia mengaku, untuk menjalankan zakat sesuai amanah yang telah diberikan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas, perlu adanya aturan yang jelas.
Bapemperda akan mengatur pengelolaan zakat Kaltim perlu perda yang dapat dijalankan secara maksimal.
“Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika ada lembaga melakukan pengumpulan zakat tanpa izin yang sah dari pemerintah,” tuturnya.

