
SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Penetapan ini menjadi langkah strategis legislatif dalam merespons berbagai persoalan pendidikan di Kaltim.
Sarkowi menjelaskan bahwa pembentukan raperda ini bukan inisiatif tunggal, melainkan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim.
“Di satu sisi kita harus melihat fenomena pendidikan di Kalimantan Timur yang akan menjadi atensi,” ujar Sarkowi, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, kebutuhan mendesak akan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim menjadi salah satu dorongan utama lahirnya raperda ini.
Sarkowi menyoroti masih banyak anak-anak dari keluarga prasejahtera yang belum mendapatkan pendidikan layak akibat keterbatasan fasilitas, infrastruktur, dan biaya.
“Pendidikan adalah hak semua anak bangsa, tidak memandang dia orang kaya atau orang miskin. Ini yang akan kita naungi di dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menekankan pentingnya menata ulang kebijakan pendidikan yang selama ini berjalan tanpa payung hukum yang sistematis.
Salah satu yang menjadi perhatian Pansus adalah program pendidikan gratis bernama Gratispol yang diluncurkan oleh Pemprov Kaltim.
Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, namun hingga kini belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjamin kesinambungan dan akuntabilitas pelaksanaannya.
“Saya kira ini juga harus kita atur norma hukumnya dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,” imbuhnya.
Sarkowi memastikan bahwa Pansus akan menyusun raperda ini secara inklusif, membuka ruang bagi pelibatan publik, termasuk guru, tokoh pendidikan, pemerhati kebijakan, dan masyarakat umum.
Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan secara substansi.
Sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Sarkowi optimistis bahwa kerja pansus akan menghasilkan perda yang mampu memperkuat keadilan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di provinsi ini.
“Kami ingin menjadikan Raperda ini sebagai instrumen untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas, adil, dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.