SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pengurangan jumlah pokok pikiran (pokir) DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah bukan merupakan pemangkasan sepihak.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dengan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Usulan aspirasi dari legislatif itu akan diverifikasi oleh Bappeda. Verifikasinya disesuaikan dengan program prioritas pembangunan daerah,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri merespons polemik terkait jumlah usulan pokir yang disebut berkurang dari sekitar 160 menjadi hanya 25 kegiatan dalam pembahasan RKPD 2027.
Ia menegaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi Permendagri yang mengatur fungsi pokir DPRD sebagai pelengkap perencanaan pembangunan.
“Ini bukan masalah mau atau tidak, tapi memang harus mengikuti prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RKPD,” katanya.
Sri juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan sepihak atau mengikuti keinginan kepala daerah.
“Itu salah persepsi. Yang kita lakukan sesuai dengan Permendagri. Aspirasi DPRD itu masuk, tapi harus diverifikasi apakah sesuai dengan prioritas pembangunan atau tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas program pembangunan.
“Dengan dana yang ada, tentu harus ada prioritas. Kalau semua bisa dialokasikan, ya tentu akan kita akomodasi,” ujarnya.
Meski demikian, Sri memastikan jumlah final usulan pokir yang akan diakomodasi masih dalam tahap verifikasi dan belum bersifat final.
“Nanti kita lihat, ini masih dalam tahap verifikasi,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 313 usulan pokir dihimpun dari masyarakat di 10 kabupaten/kota di Kaltim melalui penjaringan lintas fraksi DPRD.
Usulan tersebut kemudian disaring menjadi 160 kegiatan yang terdiri dari 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 hibah dan bantuan sosial.
Namun dalam pembahasan lanjutan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan agar jumlah tersebut kembali dikerucutkan menjadi sekitar 25 kegiatan guna menyesuaikan arah pembangunan dalam RPJMD Kaltim 2025-2030.
Pemerintah provinsi menilai proses verifikasi ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh program yang dijalankan benar-benar selaras dengan kebutuhan prioritas dan kemampuan anggaran daerah.

