
SAMARINDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun berharap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap optimal selama bulan Ramadan 1444 H. Menurutnya, walaupun pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN yang dikurangi pada bulan Ramadan 1444 H.
“Kalau di Kaltim siap menyesuaikan dengan peraturan tersebut, jam kerja boleh berkurang namun produktivitas dalam bekerja harus tetap terjaga,” ungkap Samsun usai menjamu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono ke DPRD Kaltim di ruang rapat pimpinan Gedung D Lantai 2 DRPD Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Samsun mengatakan, ASN harus tetap menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara. Dengan penuh tanggung jawab dalam bekerja.
“Kita ini kan basisnya kinerja. Percuma juga kerja sehari bekerja namun hanya main catur,” ujarnya.
Ia berharap juga lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Saya yakin orang yang ibadahnya baik, tentu kinerja juga baik,” harapnya.
Seperti dikutip dari menpan.go.id, pemerintah melalui pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.