JAKARTA : Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) yang akan bertugas menyeleksi dan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 telah dibentuk.
BPPA Dewan Pers ini diketuai oleh Bambang Santoso (ATVLI), Sekretaris Wienda Parwitasari (PFI) dan anggotanya terdiri dari Bayu Wardhana (AJI), Gilang Iskandar (ATVSI), Suwarjono (AMSI), Herik Kurniawan (IJTI), M Rafiq (PRSSNI), Purwanto (SPS), Makali Kumar(SMSI), Wayan Sudane (JMSI), M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers), Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers), Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers).
Diketahui, masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022–2025 akan segera berakhir pada Mei 2025.
Pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 akan melibatkan tiga unsur, diantaranya wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat.
Sementara pendaftaran calon anggota Dewan Pers telah resmi dibuka mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025. Proses seleksi akan dilakukan oleh BPPA dengan bantuan panitia pelaksana pemilihan.
Perlu dicatat, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota Dewan Pers.
Pertama, memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, memiliki integritas pribadi yang tinggi.
Ketiga, memiliki rasa objektivitas (sense of objectivity) dan rasa keadilan (sense of fairness).
Keempat, memiliki pengalaman luas dalam bidang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, serta keahlian di bidang pers dan/atau hukum pers.
Kelima, calon dari unsur wartawan harus masih aktif bekerja sebagai wartawan.
Keenam, calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus masih menjabat sebagai pimpinan perusahaan pers.
Ketujuh, calon dari unsur tokoh masyarakat harus memiliki keahlian di bidang pers, komunikasi dan/atau bidang lain yang relevan.
Kemudian persyaratan administrasi untuk menjadi calon anggota Dewan Pers meliputi surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers, menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, menyertakan riwayat hidup (CV), menyertakan pas foto berwarna terbaru.
Selanjutnya, calon dari unsur wartawan terdiri dari calon berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Format dokumen pendaftaran dan pakta integritas dapat diunduh di laman resmi www.dewanpers.or.id.
Pakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
Surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
Terakhir, surat pernyataan untuk calon dari unsur tokoh masyarakat bahwa tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik, dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewanpers.or.id. atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.(*)