Bontang – Polisi menangkap seorang pembawa narkotika jenis sabu berinisial H (30) di Jalan Sanuri Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (8/9/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menerangkan penangkapan yang dilakukan Polsek Marangkayu berdasarkan dari informasi masyarakat yang merasa resah wilayahnya dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati seseorang yang diketahui adalah pelaku yang berinisial H.
Pada saat penggeledahan dan penangkapan, pelaku mengelabui petugas dengan membuang bungkus rokok yang kemudian diketahui petugas dan bungkus rokok tersebut berisikan 4 (empat) poket sabu dan 1 (satu) buah pipet dari kaca.
“Pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tutur Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui pers rilisnya, Kamis (8/9/2022).
Bersama barang bukti sabu seberat 2,09 gram dan pipet nya, kini pelaku diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

 
		 

