SAMARINDA: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda masih terus mendalami hubungan antara dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Suimi binti Camin (35) yang menggegerkan warga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan hingga saat ini kedua tersangka belum mengakui adanya hubungan khusus sebagaimana dugaan yang sempat berkembang.
“Pengakuan sementara, mereka hanya saling kenal. Dugaan adanya hubungan spesial atau perselingkuhan itu masih kita dalami,” ujarnya saat diwawancarai usai Zoom Meeting Anev Siskamtibnas Pelayanan Ops Ketupat 2026 di Objek Wisata Samarinda Theme Park, Selasa, 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengantongi dua saksi kunci yang melihat langsung peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Kedua saksi tersebut merupakan anak di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan sekitar 8–9 tahun.
“Saksi ini melihat langsung saat tersangka melakukan penganiayaan sekitar pukul 02.30 dini hari. Keterangan mereka sangat penting dan sedang kita dalami,” jelas Hendri.
Selain itu, sejumlah saksi lain dari lingkungan sekitar juga telah diperiksa, dan penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadap para pihak yang terlibat.
Polisi mengungkap, pelaku perempuan berinisial R (56) diduga menjadi otak di balik pembunuhan yang telah direncanakan sejak awal 2026.
R disebut menyusun rencana, menyiapkan lokasi eksekusi di rumahnya di Jalan Anggur, serta menentukan cara pembuangan jasad.
“Semua direncanakan oleh R, mulai dari tempat, peralatan, hingga pembuangan. Sementara J alias W (53) berperan sebagai eksekutor,” tegas Hendri.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 19 Maret 2026, ketika korban diajak menginap oleh tersangka R di rumahnya di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sebelumnya, korban sempat bertemu dengan tersangka J di kawasan Masjid Lembuswana usai kegiatan sosial.
Pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur, pelaku J mulai melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu ulin.
Korban sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita.
Setelah itu, pelaku membersihkan lokasi kejadian sebelum melakukan mutilasi pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pemotongan tubuh dilakukan menggunakan mandau, palu, dan papan kayu sebagai alas,” ungkap Hendri.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam beberapa karung dan dibuang di kawasan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Pembuangan dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar pukul 19.00 Wita dan dilanjutkan pada pukul 01.00 Wita dini hari.
Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, warga menemukan potongan tubuh tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil mengamankan kedua pelaku.
Tersangka J ditangkap saat tertidur di Masjid Babussalam, Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Sementara tersangka R diamankan di rumahnya yang juga menjadi lokasi pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena sakit hati serta keinginan pelaku untuk menguasai barang milik korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam.
“Motif sementara masih sakit hati dan ingin menguasai barang korban,” kata Hendri.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali motif secara utuh dan kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.

