
BONTANG: DPRD Kota Bontang meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil daerah dalam penerapan aturan penataan tenaga pendidik non-ASN yang mulai diberlakukan secara bertahap.
Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih jauh karena berpotensi memengaruhi ketersediaan tenaga pengajar di daerah yang masih bergantung pada guru honorer.
Menurutnya, kondisi kekurangan guru mulai dirasakan di Kota Bontang sejak tahun lalu, dan hingga kini kebutuhan tenaga pendidik belum sepenuhnya terpenuhi.
“Pemerintah pusat juga harus melihat kondisi di daerah. Jangan sampai aturan yang diterapkan justru membuat sekolah kekurangan guru,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Pihak Komisi A DPRD Bontang bersama Dinas Pendidikan berencana membangun komunikasi langsung dengan kementerian, terkait guna menyampaikan kondisi yang dihadapi daerah.
Langkah hearing ke pemerintah pusat disebut menjadi salah satu opsi agar daerah memperoleh ruang solusi tanpa bertentangan dengan aturan nasional.
“Karena aturan ini baru kami terima, kemungkinan nanti kami bersama Dinas Pendidikan akan hearing ke kementerian untuk menyampaikan kondisi yang ada di Bontang,” katanya.
Menurut Ubayya, persoalan tenaga pendidik tidak bisa dipandang sederhana karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Di sisi lain, rekrutmen guru ASN baru diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027, sementara pembatasan terhadap guru non-ASN mulai diterapkan lebih awal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar apabila pemerintah pusat dan daerah tidak segera menemukan formulasi yang tepat.
“Yang penting jangan sampai pelayanan pendidikan terganggu hanya karena persoalan regulasi. Pendidikan harus tetap berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang juga berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat agar tetap diperbolehkan melakukan rekrutmen guru pengganti sebagai solusi sementara mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Berdasarkan aturan terbaru, mulai 1 Januari 2027 guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut membuat sejumlah daerah, termasuk Kota Bontang, mulai menyiapkan langkah antisipasi agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi dan proses pembelajaran tidak terganggu. (Adv)

