
BONTANG: Wacana legalisasi terbatas minuman keras (Miras) di Kota Bontang mulai mencuat dalam pembahasan revisi aturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol dan tempat hiburan malam (THM).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib menilai, pengaturan terbatas terhadap peredaran miras di lokasi tertentu lebih baik, dibanding praktik penjualan tanpa pengawasan yang selama ini masih terjadi di lapangan.
Pembahasan itu turut menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dinilai sebagian pihak sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
“Daripada terus berjalan tanpa pengawasan dan seperti main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas supaya semua punya kepastian,” ujarnya usai rapat dengar pendapat gabungan DPRD Kota Bontang bersama pelaku usaha THM dan sejumlah instansi terkait, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Sahib, keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Berbas Pantai bukan persoalan baru karena aktivitas usaha di wilayah tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Ia menilai pembahasan regulasi perlu melihat kondisi riil di lapangan, termasuk sejarah kawasan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini sudah berjalan.
“Kita harus melihat sejarahnya juga. Tempat itu sudah lama ada dan aktivitas usahanya juga sudah berjalan sejak lama,” katanya.
Meski demikian, Sahib menegaskan dirinya tidak mendukung penjualan minuman beralkohol secara bebas di seluruh wilayah Kota Bontang.
Menurutnya, apabila nantinya ada perubahan aturan, maka peredaran harus dibatasi hanya di lokasi tertentu yang memiliki izin resmi serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
“Kalau memang diatur, cukup di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pembahasan revisi perda harus tetap mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai Kota Taman yang selama ini dikenal dengan nilai tertib, agamis, mandiri, aman, dan nyaman.
Karena itu, pengawasan disebut menjadi aspek utama apabila nantinya ada perubahan regulasi terkait peredaran miras.
“Yang paling penting pengawasannya jelas. Jadi pelaku usaha punya kepastian, aparat juga punya dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahib turut menyinggung temuan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin saat inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya di salah satu lokasi usaha hiburan malam.
Menurutnya, kondisi itu menjadi bukti bahwa praktik peredaran miras memang masih terjadi dan perlu dicarikan solusi melalui regulasi yang lebih tepat.
“Saya tidak ingin pura-pura seakan semuanya tidak ada. Faktanya memang ada, makanya kita perlu cari solusi bersama,” pungkasnya. (Adv)

