
BONTANG: Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol mendapat beragam usulan dari legislator DPRD Kota Bontang.
Dalam rapat dengar pendapat gabungan bersama pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah organisasi perangkat daerah, DPRD menilai pembahasan revisi aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan unsur masyarakat secara luas.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan, wacana perubahan aturan terkait miras harus dikaji secara mendalam, karena menyangkut dampak sosial yang cukup besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog bersama tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait revisi perda tersebut.
“Kalau saya kajiannya memang harus dilengkapi. Komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk unsur adat juga perlu dilakukan karena dampaknya cukup luas,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menilai pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan malam, dan peredaran minuman beralkohol yang dinilai belum tergarap maksimal.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai Kota Taman yang selama ini dikenal dengan nilai tertib dan agamis.
“Pemerintah sekarang berada di persimpangan. Ada potensi PAD yang besar, tapi ada juga nilai-nilai sosial dan identitas daerah yang harus dijaga,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pihak menilai praktik peredaran miras di beberapa lokasi hiburan malam masih terjadi secara terbatas meski aturan yang berlaku cukup ketat.
Kondisi itu disebut memunculkan persoalan baru, karena aktivitas penjualan berlangsung tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas.
Meski demikian, Alfin menegaskan pembahasan revisi perda tidak boleh hanya berfokus pada persoalan pendapatan daerah semata.
Menurutnya, dampak sosial terhadap masyarakat serta keberlangsungan mata pencaharian pelaku usaha juga perlu menjadi perhatian dalam proses pengambilan kebijakan.
“Yang jelas semua harus dibahas secara hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memunculkan polemik baru di masyarakat,” tutupnya. (Adv)

