SAMARINDA: Tiga terdakwa sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan bom molotov, yang menghebohkan Kalimantan Timur pada 2025 lalu. Telah dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan 10 hari penjara, Pengadilan Negeri Samarinda.
Sementara hingga kini, keberadaan dua DPO yang disebut dalam persidangan. Masih belum diketahui dan menjadi sorotan, dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis 7 Mei 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial L, N, dan E terbukti bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing selama 8 bulan 10 hari penjara.
Usai sidang, kuasa hukum ketiga terdakwa I Ketut Bagia Yasa menyatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Menurutnya, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama menjalani proses hukum dan masa penahanan.
“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding karena mempertimbangkan kondisi psikologi saudara N, L, dan E di sidang hari ini,” ujarnya kepada wartawan.
Meski menerima putusan, pihak kuasa hukum menyesalkan belum adanya langkah serius terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) yang berkali-kali disebut dalam proses persidangan.
“Kami menyesalkan putusan hakim ini, tidak mengejar dua DPO yang seharusnya dipanggil dan diupayakan untuk ditangkap,” tuturnya.
Ia menilai putusan menjadi tidak utuh, karena pihak yang dianggap memiliki peran penting. Justru, belum dihadirkan ke pengadilan.
“Seperti putusan yang ngambang karena tersangka utama berkali-kali disebutkan sebagai DPO, tapi tidak pernah dihadirkan dan tidak ada upaya untuk menangkap mereka,” ujarnya.
Selain itu, Ketut juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai tidak melihat latar belakang sosial dan situasi politik yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.
“Mereka melakukan tindakan ini karena mengalami kekecewaan terhadap negara yang dianggap tidak adil dan tidak bijak dalam mengambil keputusan,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atas keadilan di negara ini.
Kasus ini sebelumnya menyeret total tujuh tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan mahasiswa.
Perkara bermula dari penemuan 27 botol diduga bom molotov di sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025.
Penemuan tersebut terjadi menjelang aksi demonstrasi 1 September 2025 di Gedung DPRD Kalimantan Timur dan sempat memicu perhatian publik serta aparat keamanan.
Hingga kini, keberadaan dua DPO yang disebut dalam persidangan masih belum diketahui dan menjadi sorotan dalam penanganan kasus tersebut.

