SAMARINDA: Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Isbat Nikah dan Nikah Masal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lapas Kelas IIA Samarinda, Kamis (25/4/2024).
Acara ini bagian dari serangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya momentum ini sebagai pengingat akan sejarah dan perjuangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam membina WBP dan anak didik pemasyarakatan menuju kehidupan yang lebih bermakna dan produktif.
“Melalui tema HBP ke-60, ‘Pemasyarakatan Pasti Berdampak’, diharapkan dapat menjadi dorongan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan berdampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui tema tersebutlah Kanwil Kemenkumham menghadirkan terobosan baru dengan menggelar program Isbat Nikah dan Nikah Masal bagi WBP.
Isbat Nikah merupakan penetapan pernikahan yang telah dilaksanakan namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama.
Sementara, Nikah Masal adalah penyelenggaraan pernikahan secara bersama-sama bagi banyak pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan, termasuk meningkatkan status perempuan dan anak, memperkuat ketahanan keluarga, menertibkan administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga dan instansi terkait, termasuk BAZNAS, Pengadilan Agama, dan Kantor Agama di Kalimantan Timur.
Data sementara yang masuk ke Kanwil Kemenkumham Kaltim menunjukkan antusiasme yang tinggi dari WBP untuk mengikuti program ini, dengan sejumlah 19 orang yang telah mengajukan permohonan Isbat Nikah dan melangsungkan pernikahan baru yang berasal dari lapas kelas samarinda, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Lapas kelas IIA tenggarong dan Rutan kelas IIA Samarinda.
Diharapkan, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi WBP terkait status pernikahan mereka, tetapi juga membantu memperbaiki berbagai aspek kehidupan mereka, mulai dari administrasi kependudukan hingga kualitas hidup keluarga.
“Ini menjadi wujud nyata dari upaya reintegrasi sosial, karena WBP kembali ke masyarakat dengan status yang jelas dan diakui secara hukum,” jelasnya.
Selain program Isbat Nikah dan Nikah Masal, hari ini juga dilaksanakan sunatan massal bagi WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, baik dari segi kesehatan maupun aspek spiritual bagi WBP.
Kakanwil Gun Gun Gunawan secara daring melalui aplikasi ZOOM menyapa para Panitia dan WBP yang mengikuti sunatan massal.
Menutup sambutannya, Kakanwil berharap program ini dapat dilaksanakan secara merata di seluruh UPT Pemasyarakatan se Kalimantan Timur dan Utara, sebagai bentuk dukungan kolektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan reintegrasi sosial WBP.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk terus memperbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Turut hadir berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait seperti BAZNAS, Pengadilan Agama, Kantor urusan Agama, serta kepala unit pelaksana teknis di beberapa kota, termasuk Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong.(*)

