SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut keputusan final akan ditetapkan dalam rapat koordinasi pada Jumat 10 April mendatang.
“Finalnya hari Jumat. Kita masih menghitung perangkat daerah mana yang WFO dan mana yang WFH,” ujarnya, diwawancarai media, Rabu, 8 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus upaya konkret daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Menurut Andi Harun, ada tiga alasan utama penerapan WFH di lingkungan Pemkot Samarinda.
Pertama, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ketahanan energi nasional.
Kedua, efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN. Ketiga, pengurangan emisi.
“Kita tidak hanya sekadar patuh secara administratif, tapi ingin ada dampak nyata seperti penghematan BBM dan penurunan emisi,” tegasnya.
Untuk mengukur dampak tersebut, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sistem monitoring berbasis dashboard yang akan mencatat penghematan BBM, penggunaan listrik, hingga emisi secara berkala.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menjelaskan mekanisme WFH akan diawasi ketat melalui sistem digital Diskominfo Kaltim.
Absensi ASN dilakukan menggunakan sistem berbasis geotagging dengan frekuensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
“Absennya by name dan by address, jadi lokasi pegawai terpantau. Pengawasan tetap oleh kepala OPD masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga diwajibkan membuat laporan harian dan tetap aktif berkomunikasi.
Bahkan, panggilan yang tidak direspons hingga tiga kali akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta pegawai di sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, pendidikan, hingga layanan administrasi kependudukan.
“Yang pelayanan publik tetap WFO. Tidak mungkin semua WFH,” tegas Neneng.
Untuk menjaga produktivitas, Pemkot Samarinda memperkuat pengawasan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pemanfaatan e-office, TPP, dan absensi elektronik.
Selain itu, Pemkot juga membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen serta mengurangi penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari efisiensi.
Pemkot Samarinda akan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pada Jumat siang sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Pelaksanaan WFH diperkirakan dimulai Jumat pekan berikutnya.

