SAMARINDA : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur Sofyan mengajak seluruh masyarakat Benua Etam untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
Untuk itu, Kemenkumham menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI (kekayaan intelektual) yang dirangkai Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) “Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Hulu ke Hilir, dari Pendaftaran sampai Penegakan Hukum”.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Kalimantan Timur khususnya kota Samarinda dapat mendapatkan informasi lebih banyak lagi tentang pendaftaran, perlindungan kekayaan intelektualnya serta lebih mudah mendapatkan pelayanan kekayaan intelektual” ucap Sofyan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Polhukam Provinsi Kalimantan Timur Ririn Sari Dewi mewakili Gubernur Kalimantan Timur itu dihelat di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Selasa (20/06/2023).
Sofyan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan terhadap kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, pencipta, pendesain dan inventor melalui edukasi pencegahan pelanggaran HKI.
Ia menambahkan, MIPC merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan kekayaan intelektual terkait konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran serta layanan pengaduan.
Ririn Sari Dewi mengapresiasi Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah menginisiasi MIPC sebagi langkah konkret dalam memberikan pendidikan, bimbingan dan aksesibilitas kepada masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
“Hal ini sangat penting untuk mendorong inovasi, kreativitas dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah kita,” ucapnya.
Ia menyebut, program unggulan MIPC memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pengetahuan, bimbingan, seta layanan terkait kekayaan intelektual dengan lebih mudah.
“Saya berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual yang kita miliki,” harapnya.
Kegiatan dirangkai penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan lima Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya, antara lain Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Selain itu, juga penyerahan Sertifikat Hak Cipta Tenun Rakat Khas Kutai Timur, Sertifikat Merek kepada Rumah Makan Dunia Seafood serta penghargaan kepada Pimpinan dan Managemen Hotel Mercure Samarinda atas dedikasinya dalam mendukung kemajuan UMK di Kota Samarinda.
Penyerahan dilakukan oleh Sofyan. Sementara hadir langsung menerima penghargaan tersebut, Bupati Mahakam Ulu Bonifaius Balewan Geh, Assisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Drs. Rakhmat, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Ir. Zubair.
Ririn mengatakan, sertifikat tersebut merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya yang menyadari bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya yang berharga, memiliki nilai historis dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat Kaltim.
Tampak hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Dulyono, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Samarinda dan para peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, dinas terkait, perguruan tinggi dan pusat perbelanjaan wilayah Samarinda.