Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara Sofyan melakukan pelantikan terhadap beberapa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) UPT Pemasyarakatan Kaltimtara di aula Kantor Kemenkumham Kaltim pada Senin (6/12/2021) siang.
Selain itu, Kakanwil Sofyan juga melantik notaris sebanyak 34 orang yang akan ditugaskan di seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Kaltimtara. Tiga di antaranya sebagai notaris pengganti, dan tiga orang lainnya sebagai Analisis Hukum.
“Jadi kegiatan pada hari ini cukup padat dan memang harus cepat untuk dilakukan pelantikan karena kondisinya sangat urgent. Banyak permasalahan di pemasyarakatan tidak boleh ada kekosongan,” ungkapnya usai melakukan pelantikan.
Dijelaskan Sofyan, fungsi dari pejabat analisis hukum ini yakni menganalisis bagaimana produk-produk hukum yang ada di Kaltim.
“Mereka akan menganalisis peraturan perundang-undangan apakah masih layak atau tidak untuk digunakan,” terangnya.
Sedangkan Notaris yang merupakan pejabat publik ini berfungsi sebagai pemberi jasa hukum pada masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum melalui Kemenkumham dalam hal ini membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan pejabat berwenang.
“Notaris ini tetap di bawah pengawasan kami semua,” tegasnya.
Hal itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang MKN.
Terhadap tiap-tiap Kepala UPT yang baru dilantik, Sofyan berharap agar mereka bisa memberikan nuansa baru, kemudian membenahi yang sudah baik menjadi lebih baik lagi, serta adanya inovasi untuk Kumham semakin PASTI Proporsional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif.
“Tagline kita kan Bangga melayani serta Berakhlak, jadi itu yang harus kita lakukan, menghindari adanya korupsi dan hal-hal melanggar hukum, itu harus kita jauhi,” tuturnya.
Ia juga berpesan agar Kalapas dan Karutan se-Kaltimtara tetap berpegang teguh pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Dalam rangka mengelola dan menjaga marwah, Kalapas dan Kabapas dapat membaca dan mempelajari UU tersebut,” jelas Mantan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara itu.
Berikut nama pejabat pemasyarakatan yang baru dilantik yakni Tri Winarsih sebagai Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Hidayat sebagai Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Arimin Kepala Lapas II A Tarakan, Wagiso sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi pada Kanwil Kemenkumham Kaltim
I Wayan Nurasta Wibawa sebagai Kalapas II B Nunukan, Yudi Hari Yanto Kepala Satuan Pengamanan pada Lapas II A Tenggarong, dan Edy Mansyah sebagai Kabapas II A Samarinda.

