BALIKPAPAN: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia Tahun 2024 Di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (2/5/2024).
Sosialisasi ini bertajuk “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia/Kreditur yang telah selesai jangka waktu penjaminannya di wilayah.
“Mari bersama-sama kita menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia agar dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum,” ucapnya.
Semantara itu, Gun Gun Gunawan dalam sambutanya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait Jaminan Fidusia.
“Hal terpenting terkait peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan Jaminan Fidusia ialah memastikan bahwa objek Jaminan Fidusia telah didaftarkan agar terciptanya good corporate governance dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum di dunia hukum dan dunia usaha di Indonesia,” jelasnya.
Maka itu, ia menekankan kepada seluruh peserta bahwa pendaftaran Jaminan Fidusia ini dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Timur termasuk penyumbang PNBP terbesar dari Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Perubahan Jaminan Fidusia.
“Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi terkait Jaminan Fidusia, agar dapat melindungi hak dari Jaminan Fidusia yang dimiliki masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Gun Gun Gunawan berharap Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat bersinergi dengan stakeholder terkait yang berhubungan dengan Lembaga Pembiayaan agar dapat melindungi setiap hak yang dimilki masyarakat, sehingga tidak ada lagi debt collector yang dapat merugikan masyarakat.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama 3(tiga) orang narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ari Siswanto, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kaltim Adi Setyo Wibowo dan PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim Bangkit Dananjaya dengan dipandu oleh Santi Mediana Panjaitan sebagai moderator.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan pegawai dari UPT yang Kota Balikpapan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Perwakilan Bank yang ada di Kota Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan, akademisi dan mahasiswa.(*)
